Kekerasan Seksual Online Terus Meningkat, Negara Diminta Perkuat Perlindungan
Ilustrasi pelecehan seksual. Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin mengusulkan perguruan tinggi membentuk unit yang independen dan profesional tangani kasus kekerasan seksual.(Freepik/jcomp)
07:08
20 April 2026

Kekerasan Seksual Online Terus Meningkat, Negara Diminta Perkuat Perlindungan

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti Kekerasan Seksual Berbasis Online (KBGO) yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Anggota Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani mengatakan, peningkatan ini menegaskan bahwa KBGO merupakan persoalan serius berbasis digital yang merentankan situasi perempuan terdampak menjadi korban dan terjerat kriminalisasi dengan dampak yang berlapis.

"Skala peristiwa yang meluas dan meningkat tajam membutuhkan percepatan respons yang lebih kuat dan sistematis dari negara," ujar Chatarina dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Anggota DPR Usul Kampus Bentuk Unit Profesional Tangani Kekerasan Seksual

Data Komnas Perempuan mencatat lonjakan kasus dari 16 kasus pada 2017 menjadi 97 kasus pada 2018, meningkat menjadi 281 kasus pada 2019, dan melonjak tajam menjadi 940 kasus pada 2020.

Angka ini terus meningkat hingga mencapai 1.721 kasus pada 2021, sebelum sedikit menurun menjadi 1.697 kasus pada 2022 dan 1.272 kasus pada 2023. Namun demikian, tren kembali meningkat menjadi 1.791 kasus pada 2024 dan mencapai 1.846 kasus pada 2025.

Menurut Chatarina, percepatan perkembangan teknologi belum diimbangi dengan percepatan akses dan literasi berdampak pada kerentanan perempuan masuk dalam lapisan KBGO.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara

Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendesak rekomendasi utama, yaitu sistem perlindungan informasi untuk melawan kejahatan siber, kemudahan akses untuk perlindungan penghapusan konten elektronik bermuatan kekerasan seksual, dan penguatan pendataan terpilah berdasarkan gender.

Ia juga menilai perlu ada pembangunan kapasitas terpadu bagi aparat penegak hukum dan penyedia layanan dalam pengembangan infrastruktur forensik digital yang dapat diakses hingga ke daerah, penganggaran afirmatif untuk layanan pemulihan korban, serta pengaturan tanggung jawab dan transparansi penyelenggara platform digital yang kontekstual dengan kondisi lokal.

“Selain itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya mekanisme monitoring dan akuntabilitas yang melibatkan penyintas serta organisasi perempuan dalam setiap tahapan penanganan dan pemulihan,” lanjut Chatarina.

Baca juga: Siklus Kekerasan Seksual dalam Produksi Makna Media

Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, khususnya bagi media dan organisasi yang mengadvokasi hak perempuan.

Mendorong transparansi dan akuntabilitas platform digital dalam kebijakan moderasi konten; serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang adil, cepat, dan responsif bagi pihak yang terdampak pembatasan konten.

“Upaya ini penting untuk memastikan ruang digital tetap aman, inklusif, dan mendukung perjuangan kesetaraan gender,” jelas Komisioner Yuni Asriyanti.

Tag:  #kekerasan #seksual #online #terus #meningkat #negara #diminta #perkuat #perlindungan

KOMENTAR