Menguji Dalil di Balik Dalih Dendam Pribadi Kasus Air Keras Andrie Yunus
ADA penjelasan yang menutup pertanyaan. Ada penjelasan yang menjawab pertanyaan. Keduanya bisa memakai kata yang sama.
Namun nilai keduanya berbeda. Yang pertama disebut dalih. Yang kedua disebut dalil.
Perbedaan itu penting dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Oditurat Militer menyebut motif empat terdakwa adalah dendam pribadi. Keempatnya prajurit aktif Denma Bais TNI.
Sebutan motif itu berkedudukan sebagai dugaan penuntut, bukan fakta hukum. Dugaan berubah menjadi dalil hanya setelah dibuktikan di sidang. Di sidang, keterangan berhadapan dengan bukti.
Menguji bukan menolak. Menguji berarti memeriksa apakah keterangan sanggup memikul seluruh beban perkara. Uji paling sederhana ada tiga.
Pertama, jumlah pelaku. Kedua, kesatuan tempat terdakwa bernaung. Ketiga, cara kejadian berlangsung. Tiga hal itu yang membedakan dalih dari dalil.
Parameter Pengujian Motif Dendam Pribadi
Pertanyaan pertama mengenai jumlah. Terdakwa dalam perkara ini empat orang. Tiga perwira, satu bintara.
Kata pribadi secara umum menunjuk pada urusan perorangan. Ketika dikenakan pada empat orang, beban penjelasannya menjadi empat kali.
Publik perlu tahu hubungan pribadi apa yang secara bersamaan dimiliki empat orang itu dengan Andrie Yunus.
Apakah keempatnya pernah berinteraksi langsung, dalam urusan apa, kapan, dan di mana.
Baca juga: Bandung, Bebas Aktif, dan Bayang-Bayang Nekolim
Tanpa rincian itu, kata pribadi menjadi terlalu longgar. Kata pribadi dipakai untuk meringkas empat orang menjadi satu label.
Peringkasan seperti itu ciri dalih, bukan dalil. Dalil tidak meringkas. Dalil merinci.
Pertanyaan kedua mengenai kesatuan. Keempat terdakwa berdinas di kesatuan yang sama. Dalam struktur militer, kesatuan bukan sekadar alamat administratif.
Kesatuan membentuk pola komunikasi, rantai komando, dan kebiasaan bertindak. Menyebut motif sebagai pribadi di luar kedinasan berarti membuat klaim. Klaim itu sah saja.
Namun klaim harus dibuktikan. Harus ditunjukkan bahwa keempat orang itu bertemu, merencanakan, dan bertindak. Tanpa melibatkan kebiasaan atau fasilitas yang melekat pada kesatuan mereka.
Selama pembuktian itu belum dibuka, konteks kesatuan justru menjadi ruang kosong dalam penjelasan. Dalil mengisi ruang kosong. Dalih membiarkannya kosong agar cerita cepat selesai.
Pertanyaan ketiga mengenai cara. Barang bukti yang diserahkan Oditurat Militer ke pengadilan antara lain botol aki bekas, helm, tumbler, flash disk berisi rekaman video, dan sisa cairan pembersih karat. Susunan barang itu tidak terjadi spontan.
Itu menunjukkan ada tahap persiapan. Ada pengumpulan bahan. Ada penyiapan penutup identitas.
Baca juga: Erika dan Tubuh Perempuan yang Dijadikan Lelucon
Ada dokumentasi kejadian. Penjelasan yang kuat harus sanggup menyambungkan motif dengan persiapan.
Jika motifnya pribadi, maka harus dapat diterangkan bagaimana dendam pribadi berubah menjadi rencana bersama.
Jika penjelasan berhenti di kata dendam tanpa menyentuh tahap persiapan, maka ada jarak antara niat dan pelaksanaan. Dalil menjembatani jarak itu. Dalih membiarkannya.
Dalih dan Dalil dalam Perspektif Pembuktian
Dengan memakai tiga pertanyaan tersebut, posisi dendam pribadi hari ini lebih dekat ke dalih. Dalih berfungsi sebagai keterangan awal agar berkas dapat dilimpahkan dan sidang dapat berjalan. Dalam hukum acara, fungsi itu normal.
Dalam akuntabilitas publik, belum cukup. Dalih boleh dipakai penuntut umum sebagai hipotesis kerja.
Tetapi publik tidak wajib menerimanya sebagai kesimpulan sebelum tiga pertanyaan di atas dijawab di ruang sidang.
Itu tidak berarti motifnya pasti bukan dendam pribadi. Kebenaran dan kelengkapan adalah dua hal berbeda. Dalih bisa saja mengandung unsur benar.
Bedanya dengan dalil, dalih belum menanggung seluruh unsur perkara. Agar naik menjadi dalil, dendam pribadi harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, buka hubungan tiap terdakwa dengan korban secara individual, bukan kolektif. Kedua, terangkan makna satu kesatuan dalam perkara ini. Jika kedinasan tidak berpengaruh, buktikan dengan fakta.
Ketiga, sambungkan motif dengan barang bukti. Jelaskan rantai perbuatannya dari niat sampai eksekusi.
Batas Penilaian Publik
Selama tiga syarat itu belum dipenuhi, sikap yang proporsional adalah menempatkan dendam pribadi sebagai versi penuntut umum yang akan diuji.
Bukan menolaknya, bukan pula mengaminkannya. Cukup menahannya di posisi yang tepat, yaitu hipotesis, bukan dalil.
Sikap seperti itu penting karena perkara ini menyentuh hubungan sipil dan militer. Dalam isu sensitif, standar penjelasan publik tak boleh lebih rendah dari standar pembuktian pengadilan.
Jika penjelasan terlalu ringan, kepercayaan publik juga menjadi ringan.
Baca juga: Pelecehan Seksual di Kampus, Keadilan yang Gagal Sejak dalam Pikiran
Jika penjelasan utuh, putusan apa pun akan lebih mudah dipahami, entah isinya membebaskan atau menghukum.
Menguji dalil di balik dalih dendam pribadi dengan demikian bukan pekerjaan mencurigai. Menguji adalah pekerjaan merawat.
Merawat agar kata-kata yang dipakai negara untuk menerangkan peristiwa kepada warganya sepadan dengan bobot peristiwa itu sendiri. Merawat agar dalih tidak mengeras menjadi dalil karena sering diulang.
Dalam negara hukum, yang mengikat bukan pengulangan. Yang mengikat adalah pembuktian yang terbuka dan dapat ditakar. Pengadilan bertugas menguji perbuatan dengan alat bukti.
Publik bertugas menguji penjelasan dengan nalar sehat. Dua jalan berbeda menuju tujuan yang sama, yaitu mencari yang terang.
Karena itu, ukuran bagi setiap penjelasan penuntut umum tetap tiga hal. Menanggung jumlah. Mengurai kesatuan. Merunut cara.
Jika tiga hal itu terjawab, kita menyebutnya dalil. Jika belum terjawab, kita menyebutnya dalih yang masih menunggu kelengkapan.
Menjaga jarak antara dalil dan dalih adalah cara paling sederhana menjaga mutu percakapan publik.
Tag: #menguji #dalil #balik #dalih #dendam #pribadi #kasus #keras #andrie #yunus