Rayakan Imam Nahrawi yang Resmi Bebas Bersyarat, sang Istri Unggah Ucapan Terima Kasih
Imam Nahrawi mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Sukamiskin karena telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Merayakan kebebasan sang suami, istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah atau yang karib disapa Obib Nahrawi ini justru mengunggah ucapan terima kasih.
Di media sosialnya, Obib Nahrawi mengunggah ulang story seseorang lewat Instagram Storiesnya.
Seseorang itu mengunggah kebersamaan Imam Nahrawi dan Obib Nahrawi dalam sebuah moment.
Sosok tersebut memang hanya menandai akun pasangan suami istri itu dan tidak ada caption.
Unggahan itu lantas di-repost oleh Obib Nahrawi dengan menulis ucapan terima kasih.
Menurut Obib Nahrawi, sosok tersebut sudah menemani dan memberikan dukungan padanya.
"Terima kasih kakyan.. Selama ini selalu temani dan support umma.. We miss uuu," tulis Obib Nahrawi.
Rupanya, sosok yang disapa Kak Yan itu adalah Syahri Afriyanti Siregar.
Ia adalah salah satu alumni Kirab Pemuda Indonesia 2017 yang merupakan kegiatan unggulan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pada tahun itu, 2017, Imam Nahrawi memang masih menjabat sebagai Menpora sebelum akhirnya mengundurkan diri setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pada September 2019.
Selain itu, Obib Nahrawi juga mengunggah ulang postingan foto bersamanya dengan sang suami.
Dalam foto tersebut, keduanya tampak menikmati momen bersama.
Imam Nahrawi terlihat memfoto, sedangkan Obib memperhatikan aksi sang suami.
Termasuk melihat hasil jepretan Imam Nahrawi.
Dalam foto lainnya keduanya tampak bersama-sama hendak menaiki pesawat.
lihat foto Dua postingan Shobibah Rohmah atau yang karib disapa Obib Nahrawi dalam merayakan sang suami, Imam Nahrawi yang mendapatkan pembebasan bersyarat.Dua minggu sebelumnya Imam Nahrawi bebas bersyarat, Obib Nahrawi juga mengunggah kolase foto kebersamaan dengan sang suami pada 16 Februari 2024.
Misalnya saat keduanya jalan-jalan hingga beraktivitas bersama anak-anak.
Dalam postingan itu, Obib Nahrawi hanya menyertakan emoji dua hati sebagai caption.
Selain itu, selama sang suami di penjara, Obib Nahrawi memang kerap meluapkan kerinduannya lewat sejumlah postingan.
Seperti saat Imam Nahrawi berulangtahun pada 8 Juli 2022 silam.
Obib Nahrawi menulis ucapan selamat ulang tahun dan harapan agar bisa berkumpul kembali.
"Selamat ulang tahun sayangku cintaku kekasih hatiku, imam dunia akhiratku..
semoga berkah usia,hidup,ilmu,rizki dan dzurriyyah dan semoga dipanjangkan usia dlm taqwa,thoat dan ridlo serta bahagia hingga akhir hayat, hidup bermanfaat dan selamat dunia akhirat.
Dan semoga segera berkumpul kembali, bahagia bersama dengan ma’unah dan ridloNya. Amiiin Alfaatihah," tulis Obib Nahrawi.
Kini, keinginan Obib agar bisa berkumpul dengan sang suami pun terkabul. Sebab per Jumat hari ini, Imam Nahrawi resmi bebas bersyarat.
Imam Nahrawi Bebas Bersyarat
Diketahui, Imam Nahrawi mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
Hal itu diungkapkan Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, saat dihubungi, Jumat (1/3/2024).
"Pembebasan bersyarat itu karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman, 2/3 itu bisa salah satunya dari pengurangan remisi sebelum jatuh tempo pembebasan bersyarat ini," ujar Kusnali.
Selain itu, Imam Nahrawi sudah memenuhi sejumlah syarat lain untuk mendapatkan pembebasan bersyarat seperti membayar uang pengganti dan berkelakuan baik.
"Nah, Pak Nahrawi sudah memenuhi itu, artinya berkelakuan baik lah sebagai salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi (untuk pembebasan bersyarat)," katanya.
Saat ini, lanjut Kusnali, Imam Nahrawi masih dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Iya (wajib lapor). Kalau seseorang menjalani pembebasan bersyarat, sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucapnya.
Sebelumnya, Imam Nahrawi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia terbukti menerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
Uang pengganti itu wajib dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, Imam bisa dihukum penjara selama 2 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Imam Nahrawi Memenuhi Syarat untuk Mendapat Pembebasan Bersyarat, Kata Kadivpas Kemenkumham Jabar
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Tag: #rayakan #imam #nahrawi #yang #resmi #bebas #bersyarat #sang #istri #unggah #ucapan #terima #kasih