PKS Soal Ambang Batas Parlemen Dihapus: Keputusan MK Final dan Mengikat
Menurutnya, DPR harus segera melakukan sejumlah tindak lanjut atas putusan tersebut dengan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Keputusan MK final dan mengikat, DPR perlu segera merespons dengan posisi hukum yang jelas," kata Mardani saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024).
Ia menerangkan ambang batas parlemen sejatinya berniat untuk menyederhanakan sistem demokrasi yang multipartai. Dengan threshold, memang ada suara yang terbuang.
Akan tetapi, kata Mardani, ambang batas parlemen ini mestinya membuat jumlah partai kian sedikit, sehingga parpol kian meningkat dan hubungan pemilih dengan parpol semakin kuat.
Dia mengakui bahwasanya penyederhaan parpol telah gagal membuat swing voters untuk semakin menurun. Sebaliknya, swing voters justru semakin tinggi dengan ambang batas parlemen.
"Tetapi ini memang pilihan yang harus diambil dan masa sidang ini mudah-mudahan sudah bisa merespons keputusan MK ini dalam bentuk formulasi norma hukum baru yang itu revisi UU 7/2017," pungkasnya.
Dalam putusannya, MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024.
MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.
Tag: #soal #ambang #batas #parlemen #dihapus #keputusan #final #mengikat