Legislator Usul Ganja Medis Dilegalkan Terbatas: Kita Buat Kawasan Khusus
Anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan, Senin (18/8/2025)(Dok Hinca Panjaitan )
17:46
7 April 2026

Legislator Usul Ganja Medis Dilegalkan Terbatas: Kita Buat Kawasan Khusus

- Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menurut Politikus Demokrat itu, langkah tersebut diperlukan agar peredaran ganja tidak lagi berlangsung secara ilegal.

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca saat rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Kurir yang Edarkan Ganja via Instagram di Jakut Ditangkap, Bandar Masih Buron

Hinca menjelaskan, konsep yang dia tawarkan adalah membatasi pengelolaan ganja medis hanya di kawasan tertentu dengan pengawasan ketat oleh negara.

Dia menyebutkan, kawasan itu dapat berupa pulau khusus yang dijadikan pusat produksi, riset, hingga rehabilitasi.

Menurut Hinca, selama ini persoalan utama dalam regulasi narkotika adalah peredaran gelap.

Oleh karena itu, dia menilai pendekatan yang diperlukan bukan hanya penindakan, tetapi juga pengaturan yang terkontrol.

“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ungkap Hinca.

Baca juga: Korban Penembakan karena Utang Ganja di Cilincing Negatif Narkoba

Dia menambahkan, skema tersebut juga berpotensi memberikan pemasukan bagi negara sekaligus menjawab persoalan keterbatasan anggaran BNN.

Hinca mencontohkan model pengelolaan seperti yang diterapkan pada sektor lain, di mana sebagian besar pendapatan digunakan untuk operasional dan sisanya masuk ke kas negara.

“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN enggak ada anggarannya,” kata dia.

Selain itu, Hinca mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika juga dipindahkan ke kawasan khusus tersebut.

Dengan begitu, proses pemulihan dinilai bisa lebih optimal karena berada dalam lingkungan yang terkontrol.

“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” jelasnya.

Baca juga: Pemuda di Cilincing Ditembak karena Utang Beli Ganja Rp 800.000

Dalam kesempatan itu, Hinca juga menyinggung belum adanya riset komprehensif terkait ganja medis di Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi telah meminta pemerintah untuk melakukan kajian.

“Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk bikin riset tentang ganja medis, enggak pernah dilakukan. Kita tunggu risetnya itu,” kata dia.

Dia bahkan mengklaim bahwa ganja memiliki sejumlah potensi, mulai dari kebutuhan medis hingga pertanian.

Karena itu, dia mempertanyakan mengapa ganja medis masih dipandang negatif.

“Kalau sabu berdampak pada tindakan kriminal, kalau ganja enggak ada dampaknya pada kriminal,” ucap Hinca.

Lebih jauh, Hinca memastikan akan terus mendorong gagasan tersebut masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika.

Dia menyebutkan bahwa kajian awal terkait usulan itu juga telah disiapkan.

“Saya akan dorong. Sikap saya dan fraksi saya (Demokrat) jelas ke arah itu,” ujar dia.

Baca juga: Polisi Dalami Peran Kurir 2 Kg Ganja di Bekasi, Diduga Terkait Jaringan Sumatera

Hinca menambahkan, konsep pengelolaan ganja medis secara terbatas di kawasan khusus bukan hal baru.

Dia mencontohkan praktik di Thailand dengan pengawasan ketat dan penggunaan untuk kepentingan medis.

“Di sana masuk kategori herbal, ada dokternya, dijaga betul. Jadi konteksnya obat, medis,” ungkap Hinca.

Adapun usulan ini muncul di tengah kembali bergulirnya pembahasan revisi UU Narkotika dan Psikotropika di DPR.

Hinca juga mendorong agar revisi undang-undang tersebut menjadi inisiatif DPR agar prosesnya lebih cepat.

“Daripada nunggu pemerintah, kita usul ini jadi inisiatif DPR biar cepat,” pungkasnya.

Baca juga: Bandar Ganja di Bekasi Ngaku Jual Kopi ke Orangtua, Edarkan Narkoba Lewat Instagram

Sebagai informasi, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

DPR RI sebelumnya telah menyepakati perubahan daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang kini memuat 64 RUU, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 8 Desember 2025.

Penyusunan RUU Narkotika dan Psikotropika ini dinilai penting untuk menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP dan KUHP terbaru di Indonesia.

Tag:  #legislator #usul #ganja #medis #dilegalkan #terbatas #kita #buat #kawasan #khusus

KOMENTAR