Kasus Impor Barang KW, KPK Usut Aliran Uang ke Pejabat Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang dari PT Blueray ke sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang Ditjen Bea Cukai di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (6/4/2026).
“Ketiganya (saksi) hadir di mana dalam pemeriksaan penyidik mendalami soal dugaan aliran uang dari PT BR (Blueray) kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Pejabat Bea Cukai ke JPU
Ketiga saksi tersebut terdiri dari dua pegawai Ditjen Bea dan Cukai yaitu, Muhammad Firdaus dan Umar Khayam, serta satu saksi dari pihak swasta yaitu Sri Hastuti Kumala Dewi.
Budi mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi tersebut melengkapi berkas penyidikan sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Agar bisa segera limpah tahap dua ke penuntutan. Itu untuk perkara bea cukai ya,” ujar dia.
Meski demikian, Budi mengatakan, KPK terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok.
Baca juga: KPK Panggil Pengusaha Rokok Muhammad Suryo Jadi Saksi Kasus Pejabat Ditjen Bea Cukai
Dia mengatakan, KPK masih mengusut klaster cukai rokok dalam perkara Ditjen Bea Cukai ini.
“Nah yang dari klaster cukai sebelumnya juga penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada para pengusaha rokok karena memang penyidik butuh untuk mendalami bagaimana mekanisme pengurusan cukai yang dilakukan oleh para pengusaha rokok di Ditjen Bea dan Cukai,” ucap dia.
KPK tetapkan 7 tersangka kasus importasi
KPK awalnya menetapkan enam tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan pada Kamis (5/2/2026). Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.
Baca juga: KPK Cecar Pengusaha Rokok soal Temuan Uang di Safe House Pejabat Bea Cukai
Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Baca juga: KPK Geledah Safe House Lagi Terkait Kasus Bea Cukai, Sita Belasan Juta Dollar
Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag: #kasus #impor #barang #usut #aliran #uang #pejabat #cukai