Sosialisasikan Persetujuan Izin Lingkungan Dikembalikan ke Pemerintah Daerah
Kementerian LHK sosialisasikan Keputusan Menteri LHK Nomor 136 dan 137 Tahun 2024. (Istimewa)
06:24
1 Maret 2024

Sosialisasikan Persetujuan Izin Lingkungan Dikembalikan ke Pemerintah Daerah

–Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sosialisasikan Keputusan Menteri LHK Nomor 136 Tahun 2024 dan 137 Tahun 2024. Hal itu dilakukan guna mempercepat persetujuan izin lingkungan.

Keputusan Menteri LHK Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penugasan Proses Persetujuan Lingkungan yang merupakan Kewenangan Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Perizinan Berusaha. Sedangkan Kepmen 137 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penerbitan Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Teknis, Rincian Teknis dan Dokumen Rincian Teknis Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK Hanif Faisol Nurofiq menuturkan, dengan aturan tersebut, pemerintah pusat memberikan penugasan penerbitan izin lingkungan kepada kepala daerah di tiap wilayah. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), izin lingkungan yang sebelumnya diberikan kewenangan daerah, diambil alih ke tingkat pemerintah pusat.

Hanif menyebut, pasca ditariknya izin ke pemerintah pusat, terjadi peningkatan permohonan sebanyak 17 kali lipat jika dibandingkan sebelum dikeluarkannya UUCK. Pada 2020, tercatat hanya terdapat 108 permohonan perizinan. Kemudian meningkat menjadi 356 permohonan pada 2021 dan kembali meningkat menjadi 1.399 permohonan pada 2022.

”Pada 2023 kembali meningkat menjadi 1.723 permohonan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq.

Tahun ini, ditargetkan 3.000 permohonan izin lingkungan dapat dikeluarkan. Guna mempercepat pengurusan izin, KLHK telah mengeluarkan aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Lingkungan Hidup yang dinamai Amdalnet.

”Nah penugasan (kepada kepala daerah) ini tetap terkontrol dengan detail. Karena ini Amdalnet kan kita tinggal buka dan selesai lah semuanya,” papar Hanif Faisol Nurofiq.

Dia menegaskan, penggunaan Amdalnet bukan lagi pilihan atau opsional tapi sudah menjadi kewajiban.

”Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka luas,” ucap Hanif Faisol Nurofiq.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #sosialisasikan #persetujuan #izin #lingkungan #dikembalikan #pemerintah #daerah

KOMENTAR