Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.
Langkah ini merupakan buntut dari penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang memicu polemik luas di tengah masyarakat
Fokus pemeriksaan tidak hanya menyasar pimpinan tertinggi di daerah tersebut, tetapi juga merembet ke pejabat struktural di bawahnya yang terlibat langsung dalam proses hukum perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim intelijen telah bergerak untuk mengamankan sejumlah oknum jaksa.
Mereka yang diperiksa mencakup Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu.
Tindakan pengamanan ini dilakukan guna mempermudah proses klarifikasi dan eksaminasi atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kedinasan.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Proses pengamanan ini dilakukan secara mendadak untuk memastikan integritas data dan keterangan yang akan digali oleh tim pemeriksa pusat.
Kejagung memandang perlu untuk turun tangan langsung mengingat eskalasi kasus ini telah menarik perhatian publik secara nasional dan berpotensi merusak citra institusi kejaksaan secara keseluruhan.
Tim dari Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami setiap tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran Kejari Karo.
Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis hukum hingga etika profesi jaksa dalam menangani kasus videografer tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk membedah apakah terdapat penyimpangan prosedur atau intervensi tertentu yang memengaruhi objektivitas penuntutan di lapangan.
Anang Supriatna menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah seluruh rangkaian evaluasi selesai dilakukan.
Meskipun tindakan pengamanan telah dilakukan, pihak Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar proses hukum internal ini berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak para terperiksa.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Tekanan terhadap Kejari Karo sebenarnya telah menguat sejak beberapa hari terakhir, terutama setelah Komisi III DPR RI turut campur tangan.
Lembaga legislatif tersebut secara resmi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap kinerja para jaksa di Karo.
DPR menilai ada kejanggalan yang perlu diklarifikasi secara tertulis untuk memastikan keadilan bagi Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat dengar pendapat sebelumnya telah membacakan poin-poin kesimpulan yang mendesak adanya tindakan nyata dari Korps Adhyaksa.
DPR memberikan tenggat waktu yang ketat bagi Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kemelut ini dan melaporkannya kembali ke Senayan sebagai bentuk fungsi pengawasan parlemen terhadap mitra kerja yudisial.
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/4).
Kasus Amsal Sitepu sendiri menjadi sorotan karena dianggap mencerminkan bagaimana penegakan hukum di tingkat daerah seringkali berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat.
Tag: #selain #kajari #karo #kejagung #amankan #kasi #pidsus #jaksa #kasus #amsal #sitepu #terancam #sanksi #berat