Oditur: User Terminal Satelit Tak Dibayar Pemerintah karena Tak Masuk APBN
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026)(KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati )
21:02
31 Maret 2026

Oditur: User Terminal Satelit Tak Dibayar Pemerintah karena Tak Masuk APBN

JAKARTA, KOMPAS.COM - Proyek pengadaan user terminal satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI didakwa digulirkan tanpa adanya penganggaran yang sah.

"Proyek tersebut tidak dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Indonesia karena tidak memiliki anggaran (APBN),” kata Oditur Militer membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Oditur menyebut proyek pengadaan user terminal satelit tersebut dilaksanakan tanpa dukungan anggaran yang sah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pertahanan pada 2015 dan 2016.

Pengadaan user terminal satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur itu untuk periode 2012–2021.

Baca juga: Terdakwa Proyek Satelit Kemhan: Arahan Presiden Jokowi, Amankan Slot Orbit

Laksamana Muda (Purn) Leonardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa mengangkat dirinya sendiri sebagai PPK secara melawan hukum.

Dia juga disebut menunjuk Anthony Thomas Van Der Hayden, warga negara Amerika Serikat, sebagai tenaga ahli sekaligus perantara proyek tanpa proses verifikasi keahlian yang memadai.

Selain dua terdakwa tersebut, satu terdakwa lain yakni CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, tidak hadir di persidangan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Jaksa juga mengungkap adanya pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Jampidmil Ingin Buktikan Negara Tak Wajib Bayar Rp 306 M Proyek Satelit

Leonardi diduga menandatangani kontrak dengan Airbus Defence and Space tanpa ketersediaan anggaran serta tanpa melalui mekanisme pelelangan sebagaimana mestinya.

Anthony disebut menyusun spesifikasi teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) yang dinilai tidak akurat. Selain itu, ditemukan penerbitan Certificate of Performance (CoP) atas barang yang dikirim PT Navayo International meskipun perangkat tersebut belum melalui uji kelayakan.

Akibat kontrak yang dibuat secara melawan hukum dan pembayaran yang macet, Navayo International menggugat Kementerian Pertahanan ke lembaga arbitrase internasional (ICC) di Singapura.

Dalam perkara tersebut, Kemhan RI dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar pokok utang beserta bunga.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP tahun 2022, perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 306 miliar.

Para terdakwa didakwa secara kumulatif melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai dakwaan subsider, para terdakwa juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oditur Militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta tetap menahan terdakwa I.

Jaksa juga berencana menghadirkan 34 saksi dan 8 ahli untuk memberikan keterangan di persidangan.

Jaksa juga ingin menghadirkan barang bukti berupa berbagai perangkat satelit seperti antena, kabel, dan lain-lain, serta ratusan dokumen surat atau kontrak terkait proyek tersebut.

Jampidmil ingin buktikan negara tak wajib bayar tagihan

Sementara itu, Direktur Penuntutan Jampidmil, Zet Tedung Allo, menegaskan tujuan proses hukum ini, untuk membuktikan negara tidak memiliki kewajiban membayar tagihan kepada pihak penyedia.

Serta menyatakan kewajiban pembayaran tidak dapat timbul apabila pekerjaan yang menjadi dasar penagihan tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Itulah yang akan kita buktikan di persidangan. Apakah kewajiban negara harus muncul dari sesuatu yang prestasinya tidak pernah dilakukan oleh pihak penagih,” kata Zet usai sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan negara hanya akan membayar apabila barang atau jasa yang diadakan benar-benar sesuai kebutuhan serta memberikan manfaat.

“Kita membela negara, bukan mengkoloni pihak yang memang punya hak tagih. Negara pasti bayar kalau barang dan jasa yang diadakan itu sesuai kebutuhan. Sampai sekarang tidak ada manfaatnya barang itu,” ujarnya.

Tag:  #oditur #user #terminal #satelit #dibayar #pemerintah #karena #masuk #apbn

KOMENTAR