Anggota Komnas HAM Minta Eks Kepala BAIS Diperiksa dalam Kasus Andrie Yunus
Wajah terduga penyiram air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang terekam kamera CCTV diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3/2026).(Tangkapan layar KOMPAS TV)
16:42
27 Maret 2026

Anggota Komnas HAM Minta Eks Kepala BAIS Diperiksa dalam Kasus Andrie Yunus

- Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendesak agar Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo diperiksa dalam kasus penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus.

Dia mengatakan pencopotan jabatan Kabais adalah sinyal yang baik sebagai pertanggungjawaban pimpinan di instansi BAIS.

Baca juga: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras dan Konklusi Konstitusionalisme Prabowo

"Namun langkah pencopotan itu belum lah merupakan upaya menghadirkan keadilan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia," katanya dalam pesan singkat, Jumat (27/3/2026).

Amiruddin mengatakan, perlu ada pemeriksaan yang dilakukan kepada Letjen Yudi oleh Danpuspom TNI secara transparan.

Dia mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan serta tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan aksi tersebut.

Menurut Amiruddin, dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap pengunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu." ucapnya.

Baca juga: Komisi III Dorong TNI-Polri Bersinergi Usut Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Amiruddin mengatakan, pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, terutama Kabais penting bagi publik, sekaligus penting bagi penegakan hukum.

Sebab peristiwa-peristiwa teror seperti yang dialami Andrie Yunus ini telah terjadi beberapa kali, tanpa ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang memadai.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat prajurit Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Baca juga: Koordinator Kontras Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus, Masih Dirawat di HCU

Hal itu diketahui usai Pusat Polisi Militer (Puspom) Markas Besar (Mabes) TNI menerima penyerahan tersangka dan mengumumkannya ke publik pada 18 Maret 2026 pukul 14.00 WIB.

Dari pengumuman itu terungkap bahwa Puspom TNI telah menahan empat prajurit Bais TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES sebelum dipindahkan ke Pomdam Jaya.

Mereka berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU). Sebanyak dua dari empat tersangka merupakan eksekutor penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, dua lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Kendati demikian, Puspom TNI belum mengungkapkan peran secara detail, motif, hingga kronologi lengkap penyerangan tersebut.

Baca juga: Kapolri Jamin Lindungi Informan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Puspom TNI memastikan bahwa mereka menyelidiki dalang di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Terkini, Kabais TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya usai kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Tag:  #anggota #komnas #minta #kepala #bais #diperiksa #dalam #kasus #andrie #yunus

KOMENTAR