Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Internasional
Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko, saat ditemui di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
09:50
13 Mei 2026

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Internasional

Direktorat Jenderal Imigrasi mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemeriksaan bersama (joint investigation) dengan Kepolisian RI atas pengungkapan kasus di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, Imigrasi juga berhak untuk memproses hukum apabila orang asing maupun sponsor memiliki indikasi keterlibatan dalam tindak pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian, penyidik kami (PPNS) juga memiliki wewenang untuk memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing ataupun sponsornya,” kata Hendarsam dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk

Hendarsam mengatakan, sebanyak 320 orang tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan.

Selama pemeriksaan, kata dia, WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dia mengatakan, hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selain itu, teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

“Dalam memproses dugaan tindak pidana, Ditjen Imigrasi tidak hanya menyasar individu orang asing, tetapi juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sponsor atau penjamin,” ujarnya.

Baca juga: 321 WNA Kasus Markas Judol Hayam Wuruk Dipindah ke Kantor Imigrasi untuk Diperiksa

Hendarsam mengatakan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat.

Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dia mengatakan, mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa.

Hendarsam juga mengatakan, data Imigrasi menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari–5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan sebanyak 6.779 tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Dari jumlah tersebut, pembatalan izin tinggal dan pendeportasian masing-masing berjumlah 2.026 penindakan, pendetensian sebanyak 1.404 penindakan, dan sebanyak 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.

Baca juga: Kemenkes Identifiksi Satu WNA di Jakarta Kontak Erat Hantavirus, Apa Hasil PCR-nya?

Karenanya, kata dia, munculnya persepsi sejumlah pihak mengenai lengahnya pengawasan keimigrasian tidaklah tepat.

“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak ‘kebobolan’. Sebaliknya, keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi justru membuktikan efektivitas fungsi intelijen dalam melakukan deteksi dini pelanggaran oleh WNA. Kami juga menjalin koordinasi yang baik dengan Polri, dan kemarin akhirnya dilakukan operasi penangkapan terhadap 320 WNA di Hayam Wuruk,” tuturnya.

Di sisi lain, Hendarsam mengatakan, hasil pemeriksaan pada beberapa lokasi penangkapan WNA diduga scammer menunjukkan banyak yang belum sempat beroperasi dan beberapa yang baru beroperasi.

“Ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” kata dia.

Selain pengawasan di lapangan, Ditjen Imigrasi memastikan integrasi sistem mampu mendeteksi overstay sehingga tidak ada WNA pelanggar aturan yang dapat meninggalkan Indonesia tanpa sanksi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga masuk ke dalam daftar penangkalan (cegah-tangkal).

Baca juga: WNA di Markas Judol Hayam Wuruk Sering Pesan Banyak Makanan, tapi Dikirim ke Restoran

Dia mengatakan, guna memperkuat pengamanan, Ditjen Imigrasi terus membangun kolaborasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hendarsam menambahkan, maraknya kasus yang melibatkan WNA juga menjadi perhatian serius dalam evaluasi kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami. Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ kami harapkan mampu memitigasi risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas ilegal warga asing guna memastikan prinsip selektif tetap berjalan optimal dalam menjaga keamanan negara,” kata dia.

Hendarsam menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia.

“Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam aktivitas ilegal seperti perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Tag:  #imigrasi #dalami #dugaan #tindak #pidana #keimigrasian #sindikat #judol #internasional

KOMENTAR