Gaspol Hari Ini: Rakyat Sihaporas vs Korporat, Pemerintah Harus Cari Solusi
Masyarakat adat Sihaporas dalam podcast Gaspol! di YouTube Kompas.com, Sabtu (28/2/2026).(Haya Syahira)
20:38
28 Februari 2026

Gaspol Hari Ini: Rakyat Sihaporas vs Korporat, Pemerintah Harus Cari Solusi

- Konflik agraria di tanah ulayat Sihaporas, Sumatra Utara, tak kunjung menemukan titik akhir.

Selama puluhan tahun, masyarakat adat setempat berjuang mempertahankan wilayahnya dari kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan korporasi.

Lahan adat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur silih berganti digarap perusahaan industri kertas.

Di sisi lain, masyarakat adat menyebut tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan.

Bahkan, sejumlah warga mengaku mengalami tindakan represif dari pihak tak dikenal saat memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Baca juga: Nusron Minta 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera Diproses Hukum

“Yang saya rasakan kayaknya tidak berpengaruh ada investasi, malah merugikan masyarakat,” kata salah satu perwakilan masyarakat adat Sihaporas, Mersi Silalahi, dalam Podcast Gaspol, Sabtu (28/2/2026).

Pemerintah sebelumnya telah mencabut izin usaha sejumlah korporasi di kawasan hutan Sihaporas.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mencabut 28 izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat pada November 2025.

Pencabutan izin itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Namun, Mersi dan masyarakat adat lainnya masih belum merasakan dampak nyata dari pencabutan izin ini.

Ia menyebut, tindakan represif masih terjadi meski izin usaha telah dicabut.

Baca juga: Gaspol Hari Ini: Membaca Catur Jokowi agar Prabowo-Gibran Tak Pecah Kongsi

Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto konsisten menjalankan kebijakan tersebut sekaligus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.

“Tolong konsisten Bapak Prabowo, konsisten dengan pencabutan izin TPL, akui dan lindungi masyarakat adat,” kata Mersi.

Kompas.com juga telah meminta konfirmasi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Direktur TPL Anwar Lawden menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian klaim masyarakat adat sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 67 bagian penjelasan, yang mengatur bahwa penyelesaian klaim masyarakat adat di kawasan hutan negara menjadi kewenangan pemerintah.

Baca juga: Prabowo Siap ke Teheran Fasilitasi Dialog Usai Konflik Iran-Israel Memanas

“Pertanyaan-pertanyaan terkait klaim Masyarakat Sihaporas, sebaiknya ditujukan kepada Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun sebagai pihak yang berwenang,” kata Anwar kepada Kompas.com.

Lantas, seperti apa cerita lengkapnya? Simak dalam Podcast Gaspol! bersama masyarakat adat Sihaporas, tayang premiere malam ini pukul 20.00 WIB hanya di YouTube Kompas.com.

Tag:  #gaspol #hari #rakyat #sihaporas #korporat #pemerintah #harus #cari #solusi

KOMENTAR