Jaksa KPK Minta Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Tersangka kasus dugaan korupsi Karen Agustiawan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
23:08
26 Pebruari 2024

Jaksa KPK Minta Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

  - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan dari mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Jaksa menilai, surat dakwaan terhadap Karen telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil.   "Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Karen Agustiawan," kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/2).    Jaksa memastikan, surat dakwaan Karen Agustiawan telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara ini. "Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," tegas jaksa KPK.   Merespons itu, Ketua Majelis Hakim Maryono menyampaikan pihaknya akan membacakan putusan sela. Sidang Putusan Sela akan digelar, pada Senin (4/3) pekan depan.   "Sekarang giliran majelis akan menyusun Putusan Sela sampai dengan nanti hari Senin, tanggal 4 Maret," ucap Hakim Maryono.   Adapun, Jaksa KPK mendakwa Karen Agustiawan telah melakukan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) yang merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27   Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.   Karen didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104,016.65. Kemudian memperkaya korporasi CCL LLC seluruhnya sebesar USD 113,839,186.60.   Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perkara ini. Karen Agustiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #jaksa #minta #pengadilan #tipikor #jakarta #tolak #eksepsi #dirut #pertamina #karen #agustiawan

KOMENTAR