TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia
Angkatan Laut mengungkap tindak penyelundupan pakaian bekas lintas negara di Kalimantan Utara. (TNI AL)
14:32
25 Oktober 2024

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 64 Karung Pakaian Bekas dari Malaysia

 

 

- Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas sebanyak 64 karung. Barang ilegal itu diangkut menggunakan kapal kayu jenis long boat di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara pada Minggu (20/10).

Berdasar keterangan resmi yang diterima oleh JawaPos.com pada Jumat (25/10), pergerakan puluhan karung barang selundupan itu terdeteksi oleh Tim Patroli Lantamal XIII Tarakan. Mereka mendapat informasi terjadi penyelundupan ship to ship dari Tawau, Malaysia menuju Berau, Kalimantan Timur. 

Komandan Lantamal XIII Tarakan Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengungkapkan bahwa langkah mereka sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

”Maka TNI AL dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan melaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII,” kata Ferry. 

Dari penindakan tersebut, petugas Lantamal XIII Tarakan tidak hanya mendapatkan barang bukti 64 karung pakaian bekas ilegal, mereka juga mendapati tiga anak buah kapal (ABK) yang berusaha melakukan penyelundupan. Mereka ditangkap oleh petugas untuk proses penyelidikan. 

Long boat yang memuat barang ilegal itu pun sudah dikawal ke Dermaga Satrol Lantamal XIII untuk memudahkan pengawasan, penyelidikan, dan proses hukum lebih lanjut. Diduga para pelaku diimingi upah Rp1,2 juta untuk setiap karung yang mereka selundupkan. 

 

Editor: Kuswandi

Tag:  #gagalkan #penyelundupan #karung #pakaian #bekas #dari #malaysia

KOMENTAR