IPW Yakin KPK Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/ I.C.Senjaya.
22:08
24 Oktober 2024

IPW Yakin KPK Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap melakukan pengusutan atas dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 sebesar Rp 138 miliar. Ditetapkannya Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung RI dipercaya tidak menghalangi pengusutan hukum.   “Kami telah mendapat kepastian bahwa KPK akan on the track dengan menjunjung tinggi prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law)," kata Sugeng kepada wartawan, Kamis (24/10).   Sugeng mengatakan, KPK rencananya akan memeriksa beberapa pihak dalam perkara ini. Uang sebesar Rp 138 miliar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 klaster. Pertama, klaster pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp 97 miliar, klaster supervisor, dan klaster tim pendukung.  

  Sugeng menuturkan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sudah menyampaikan, lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak.   “Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja, " jelasnya.  

                                                                            Sementara, Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, oknum pimpinan MA bersama-sama kesekretariatan panitera diduga menikmati uang hasil sunat honor hakim agung hingga mencapai Rp 138 miliar. Pemotongan HPP tersebut dicoba diberi legitimasi berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023, dan Nota Dinas Panitera MA No.1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi Honorarium Penanganan Perkara (HPP) tahun 2023, tanggal 12 September 2023.    “Sehingga yang seharusnya menentukan jumlah yang akan diberikan kepada supporting system atau unit adalah Hakim Agung itu sendiri. Dalam rangka pemberian daan HPP kepada supporting system atau unit, pimpinan Mahkamah Agung seharusnya memperjuangkan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah untuk itu, sebagaimana yang dilakukan Mahkamah Konstitusi," tukasnya.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #yakin #akan #usut #kasus #dugaan #korupsi #pemotongan #honor #hakim

KOMENTAR