Usai 3 Hakim, Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur, Ditemukan Uang dan Dokumen
Kejagung turut melakukan penggeledahan terhadap kediaman orang tua Ronald Tannur terkait dugaan suap kepada tiga hakim PN Surabaya. 
16:13
24 Oktober 2024

Usai 3 Hakim, Kejagung Geledah Rumah Ayah Ronald Tannur, Ditemukan Uang dan Dokumen

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kediaman ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afrianti.

Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa yang divonis bebas oleh tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.

Ternyata, vonis bebas itu terindikasi karena adanya suap dari pihak Ronald Tannur terhadap tiga hakim tersebut.

Sementara, terkait penggeledahan kediaman Edward Tannur disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Qohar menuturkan penggeledahan kediaman Edward Tannur dilakukan pada Rabu (23/10/2024) kemarin atau saat tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan.

Namun, dia enggan untuk menjelaskan lokasi kediaman Edward Tannur yang digeledah penyidik Kejagung tersebut.

Setelah digeledah, Qohar mengatakan Edward Tannur bakal dimintai keterangan.

"Ronald Tannur sudah kami lakukan pemantauan mulai kemarin kita ikuti terus. Bahkan, tadi malam orang tua Ronald Tannur, kami lakukan penggeledahan."


"Untuk dimananya (kediaman Edward Tannur), tidak saya sampaikan sekarang, ya. Yang pasti akan kami mintai keterangan juga yang bersangkutan," katanya dikutip dari program Kabar Siang di YouTube tvOne, Kamis (24/10/2024).

Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut.

Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.

"Kita menemukan ada uang yang ada di sana dan ada dokumen juga kita temukan tadi malam," katanya.

3 Hakim Terjaring OTT Kejagung, Uang Rp20 M Jadi Barang Bukti Dugaan Suap

Sebelumnya, Qohar mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindiyo terjaring OTT Kejagung pada Rabu kemarin.

Setelah penangkapan, dia mengatakan penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di enam lokasi dan sudah menyita uang sebesar Rp20 miliar.

Dia menyebut tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengacara bernama Lisa Rahmat.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar.

Qohar menuturkan pihaknya menyita uang dari rumah dan apartemen Erintuah Damanik, apartemen Heru Hanindyo, apartemen Mangapul, dan rumah serta apartemen Lisa Rahmat.

Berikut rincian uang Rp20 miliar yang disita dari keenam lokasi tersebut:

1. Rumah Lisa Rahmat di Rungkut, Surabaya

- Uang Tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai 451.700 dolar AS
- Uang tunai 717.043 dolar Singapura

2. Apartemen Lisa Rahmat di Menteng, Jakarta Pusat

- Uang tunai Rp2.126.000.000 yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing
- Dokumen bukti penukaran uang
- Catatan pemberian uang dan ponsel

3. Apartemen Erintuah Damanik di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp97.500.000
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Uang tunai 35.992 ringgit Malaysia
- Barang bukti elektronik

4. Rumah Erintuah Damanik di Semarang

- Uang tunai 6.000 dolar AS
- Uang tunai 300 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

5. Apartemen Heru Hanindiyo di Ketintang, Surabaya

- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai 2.200 dolar AS
- Uang tunai 9.100 dolar Singapura
- Uang tunai 100.000 yen
- Barang bukti elektronik

6. Apartemen Mangapul di Tidar, Surabaya

- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai 2.000 dolar AS
- Uang tunai 32.000 dolar Singapura
- Barang bukti elektronik

Ronald Tannur Batal Bebas, MA Ubah Hukuman Jadi 5 Tahun Penjara

Penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya tersebut pun turut berdampak ke hukuman Ronald Tannur.

Mahkamah Agung (MA) pun memutuskan membatalkan putusan PN Surabaya terkait vonis Ronald Tannur dari bebas menjadi hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan nomor 1466/K/Pid/2024.

Adapun putusan itu dipimpin oleh ketua majelis Soesilo dan dua anggota yaitu Ainal Mardhiah dan Yustisiana dan diputus pada Selasa (22/10/2024) lalu.

 "Amar putusan: Kabul Kasasi Penuntut Umum Batal Judex Facti," demikian isi amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Kamis (24/10/2024).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar 

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #usai #hakim #kejagung #geledah #rumah #ayah #ronald #tannur #ditemukan #uang #dokumen

KOMENTAR