Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, KPK Minta Semua Pihak Introspeksi Diri
– Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia pada 2025 mengalami penurunan.
Dalam laporan CPI 2025 yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) pada Selasa (10/2), skor IPK Indonesia turun tiga poin dibanding tahun sebelumnya menjadi 34, dengan peringkat 109.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada TII yang secara rutin mengukur persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara global, termasuk di Indonesia. KPK menilai penurunan IPK tersebut harus menjadi bahan introspeksi bersama.
“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, melainkan panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi secara kolektif ke depan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2).
Menurut Budi, CPI merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, lanjutnya, KPK turut mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
KPK juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Termasuk melalui penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progres penegakan hukum oleh KPK ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata dari seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan praktik korupsi tidak kembali terjadi,” tegasnya.
KPK tidak memungkiri bahwa praktik rasuah masih terjadi secara masif di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen perbaikan, khususnya pada aspek pencegahan, masih perlu diperkuat.
Dalam upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan berdampak pada perbaikan sistem, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Survei ini bertujuan mengidentifikasi permasalahan serta memberikan rekomendasi perbaikan bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Karena itu, tindak lanjut atas hasil SPI menjadi hal yang krusial.
Khusus di sektor pendidikan, KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) juga mengukur potensi dan perilaku koruptif melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).
KPK berharap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK dapat menjadi dasar perbaikan yang lebih serius dan kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, diharapkan kualitas pelayanan publik meningkat. Pada akhirnya, hal ini akan memperkuat persepsi dan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Tag: #indeks #persepsi #korupsi #indonesia #merosot #minta #semua #pihak #introspeksi #diri