KPK: 159 Instansi 100 Persen Lapor LHKPN Periodik 2023
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri 
13:49
23 Februari 2024

KPK: 159 Instansi 100 Persen Lapor LHKPN Periodik 2023

Sebanyak 159 instansi sudah 100 persen menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2023.

Padahal batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian LHKPN periodik masih lama, yaitu hingga 31 Maret 2024.

"KPK mengapresiasi 159 instansi baik di pusat maupun daerah yang telah 100% menyampaikan LHKPN periodik tahun pelaporan 2023," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 23 Februari 2024, 159 instansi tersebut terdiri atas 2 kementerian/lembaga/instansi di pusat, 2 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 2 pemerintah provinsi, 45 pemerintah kabupaten/kota, 28 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, dan 80 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

Dua kementerian/lembaga/instansi pusat yang telah 100% lapor, yaitu BP Batam dengan total 288 wajib lapor dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) 78 wajib lapor. 

"Sedangkan, 2 BUMN yang juga telah 100% lapor, yaitu PT Industri Baterai Indonesia berjumlah 2 wajib lapor dan PT Karabha Digdaya dengan 2 wajib lapor," kata Ipi.

Sementara di instansi daerah, KPK mencatat 2 pemerintah provinsi yang telah 100% lapor, yaitu Pemprov Kalimantan Barat dengan 639 wajib lapor dan Pemprov Kepulauan Riau 1.117 wajib lapor.  

Kemudian, dari 45 pemerintah kabupaten/kota yang telah 100% lapor, di antaranya yaitu Pemkab Wonogiri dengan total 876 wajib lapor, Pemkot Mataram 856 wajib lapor, Pemkab Tapanuli Selatan 774 wajib lapor, Pemkot Denpasar 626 wajib lapor, Pemkab Klaten 613 wajib lapor, Pemkab Blora 545 wajib lapor, Pemkab Klungkung 514 wajib lapor, Pemkab Boyolali 473 wajib lapor, Pemkot Surakarta 439 wajib lapor, dan Pemkab Batang 429 wajib lapor. 

Selanjutnya, dari 28 DPRD kabupaten/kota yang telah 100% lapor, di antaranya yaitu DPRD Kab Brebes dengan total 50 wajib lapor, DPRD Kab Lamongan 50 wajib lapor, DPRD Kab Wonogiri 50 wajib lapor, DPRD Kab Boyolali 46 wajib lapor, serta DPRD Kab Pekalongan, DPRD Kab Rokan Hilir, DPRD Kab Sampang dan DPRD Kab Wonosobo dengan masing-masing 45 wajib lapor. 

Serta 80 BUMD, di antaranya yaitu PD Kabupaten Cilacap dengan total 80 wajib lapor, PT Bank Kalbar 57 wajib lapor, PT BPR BKK Jateng (Perseroda) 45 wajib lapor, dan PT BPR BKK Purworejo (Perseroda) 23 wajib lapor. 

"KPK mengapresiasi komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya," ujar Ipi.

"Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan kekayaannya," imbuhnya.

Adapun penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 telah dimulai sejak 1 Januari 2024. 

KPK mengimbau agar kewajiban itu dapat dilakukan sebelum batas waktu 31 Maret 2024. 

Para Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id. 

KPK juga mengingatkan agar PN tidak hanya menggugurkan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya, tetapi juga dengan mengisi laporan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap. 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #instansi #persen #lapor #lhkpn #periodik #2023

KOMENTAR