



Dalami Kasus Korupsi Izin Tambang, Kejagung Kembali Periksa Sekretaris PT Timah
Saksi yang diperiksa terdiri dari satu petinggi perusahaan negara dan tiga dari perusahan swasta.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/1/2024).
Dari perusahaan negara, tim penyidik memeriksa lagi Sekretaris PT Timah berinisial AUB.
Pemeriksaan bagi sekretaris tersebut sebelumnya pernah dilakukan pada Senin (8/1/2024).
"Saksi yang diperiksa: AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk," kata Ketut.
Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa staf, jajaran manajerial, hingga direksi.
Saksi yang diperiksa pun berasal dari berbagai perusahaan. Mereka ialah: RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, AA selaku Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia, dan MIF selaku Staf PT Artha Dinamika Lestari.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.
Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang statusnya masih penyidikan umum ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023).
Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.
"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut.
Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.
Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.
Tag: #dalami #kasus #korupsi #izin #tambang #kejagung #kembali #periksa #sekretaris #timah