Usai OTT Ketua PN Depok, KPK Yakin Ada Kasus Sengketa Lahan Lain di Kawasan Wisata
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini masih banyak kasus dugaan sengketa lahan di sekitar lokasi wisata di Indonesia.
Keyakinan ini muncul saat Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu berbicara mengenai kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
"Saya yakin juga tidak hanya ini, karena biasanya di daerah wisata, apalagi di daerah Puncak, itu terkait dengan sengketa lahan itu sangat banyak,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Penampakan Ketua PN Depok Usai OTT KPK: Bungkam dan Gelengkan Kepala
“Bahkan sering juga terjadi itu beberapa… apa namanya, perebutan gitu ya. Karena ada sertifikat ganda lah dan lain-lain seperti itu," lanjut dia.
Oleh karena itu, KPK akan mendalami dan menelusuri terhadap kasus suap pengurusan sengketa lahan.
"Nah ini banyak sekali, jadi kami juga akan masuk ke area tersebut nantinya seperti itu ya," ucapnya.
Di sisi lain, Asep menyebut, permohonan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi oleh PT Karabha Digdaya terhadap Pengadilan Negeri Depok akan dijadikan arwah wisata.
"Ya tadi saya juga sudah sampaikan bahwa tanah itu lokasinya kan di Tapos, daerah Depok, berdekatan dengan wilayah apa namanya wisata gitu kan pasti ada plan bisnisnya gitu planning bisnisnya di situ," tambah dia.
Baca juga: Detik-detik OTT KPK di Depok: Transaksi Rp 850 Juta, Kejar-kejaran, hingga Ketua PN Ditangkap
Dalam kasus di Depok, pihak PT Karabha Digdaya (KD) menginginkan eksekusi sengketa lahan cepat. Sebab ada nilai bisnisnya di tanah tersebut.
"Jadi ada planing bisnisnya di situ karena ini kan ingin cepat jadi perusahaan ini ingin cepat supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada pada perusahaan itu sehingga tanah itu bisa segera diolah gitu ya," tutur Asep.
Konstruksi perkara
Peristiwa ini bermula pada 2023, ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Selanjutnya pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut.
Baca juga: Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Sita Uang Rp 850 Juta
Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.
PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
“Di sisi lain pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” jelas Asep.
Dalam kondisi tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap Asep.
Baca juga: KPK Tetapkan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok sebagai Tersangka
Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut.
Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud.
Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar.
Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.
Baca juga: Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Geledah Rumah Tersangka hingga Kantor Blueray
Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Penangkapan ini juga berujung menjaring I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag: #usai #ketua #depok #yakin #kasus #sengketa #lahan #lain #kawasan #wisata