Tangani Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bakal Bentuk Satgas Khusus
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi 
23:31
22 Februari 2024

Tangani Kasus Korupsi Timah, Kejagung Bakal Bentuk Satgas Khusus

 Kejaksaan Agung berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang mengawasi tata kelola timah.

Hal itu sebagai imbas kasus korupsi di ranah pertambangan timah yang kini sedang bergulir di Kejaksaan Agung.

Pembentukan satgas ini disebut-sebut mengambil preseden Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit.

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga diketahui menangani kasus korupsi di bidang industri kelapa sawit.

"Seperti kasus sawit setelah dilakukan penindakan selanjutnya akan dibentuk satgas," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Kuntadi, pembentukan satgas ini dapat menjadi upaya preventif mencegah keberulangan korupsi tata niaga timah.

Selain satgas, ke depannya akan ada evaluasi.

"Upaya mencegah kami akan selalu evaluasi tentang tata niaga dan tata kelola penambangan timah ini," ujar Kuntadi.

Namun demikian, untuk urusan teknisnya, hingga kini masih belum dibeberkan Kuntadi lebih jauh.

Sebab hingga kini, pihaknya masih fokus pada penanganan kasus yang masih bergulir.

"Mugkin di sini bisa kita terapkan juga, tapi teknis itu. Tapi sampai saat ini kita masih fokus pada penindakaan penyalahgunaan kewenangan ini," ujarnya.

Sebagai informasi, tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; General Manager (GM) PT TIN, RL; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Whiesa Daniswara

Tag:  #tangani #kasus #korupsi #timah #kejagung #bakal #bentuk #satgas #khusus

KOMENTAR