BPJS Kesehatan Peringatkan RS Tak Boleh Tolak Pasien, Termasuk Peserta PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan segmen mana pun meski status asuransi kesehatan mereka sedang dinonaktifkan.
Hal itu ditegaskan Rizzky menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
"Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ucap Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
"Mau itu PBPU ya, peserta mandiri gitu ya, PPU yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI," sambung dia.
Baca juga: Penonaktifan Mendadak PBI BPJS Kesehatan Dinilai Sangat Merugikan Masyarakat
Rizzky menjelaskan, pasien bisa mengurus langsung terkait administrasi di rumah sakit atau puskesmas meski status kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif.
"Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga," imbuh dia.
Hal ini juga berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan PBI JK yang bisa diaktifkan lagi tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
"Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial," jelasnya.
Penegasan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang memperingatkan rumah sakit dilarang menolak pasien walaupun status BPJS Kesehatan tak aktif.
Baca juga: Cerita Para Warga saat BPJS PBI Mendadak Nonaktif: Ada yang Gagal Cuci Darah
"Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya)," kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK.
"Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab," jelasnya.
Tag: #bpjs #kesehatan #peringatkan #boleh #tolak #pasien #termasuk #peserta