Pemprov DKI Terima Aset Jumbo Rp1,36 Triliun, Pramono Anung: Segera Gunakan untuk Warga!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menerima aset jumbo berupa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) senilai Rp1,36 triliun. Aset ini berasal dari kewajiban 26 pengembang kakap di Jakarta pada Semester II Tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyaksikan langsung penandatanganan 26 Berita Acara Serah Terima (BAST) tersebut di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/2). Penyerahan ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban dari para pemegang izin lahan (SIPPT, IPPT, dan IPPR).
Pramono Anung menekankan, penyerahan aset ini bukan sekadar urusan administrasi. Ia ingin semua lahan dan bangunan yang diserahkan segera difungsikan agar bisa dinikmati langsung oleh masyarakat Jakarta.
"Saya yakin, ketika para pengembang menyerahkan fasos dan fasumnya, tentu mereka ingin aset tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kepentingan masyarakat," ujarnya, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, kunci utama dalam pengelolaan aset ini adalah membangun trust atau kepercayaan antara pemerintah dan pihak swasta. Jika kepercayaan itu diperoleh, maka sudah menjadi tugas Pemprov DKI untuk mengelola fasos dan fasum tersebut.
"Tidak ada artinya aset diterima lalu disimpan tanpa dimanfaatkan. Saya meminta agar fasos-fasum yang sudah diserahkan segera digunakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. Transparansi dan trust menjadi kata kuncinya," terang Pramono.
Meski mengapresiasi pengembang yang taat, Gubernur Pramono tidak segan memberikan peringatan keras bagi mereka yang masih menunggak kewajiban. Ia telah menginstruksikan Inspektorat DKI Jakarta untuk bertindak tegas.
"Kalau kewajiban tidak dipenuhi, maka harus diingatkan, disurati, bahkan diambil tindakan. Ini bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Ini merupakan bagian dari proses yang telah disepakati bersama," tegasnya.
Langkah tegas ini didukung oleh pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPRD DKI Jakarta, guna mencegah adanya penyimpangan.
Rincian Aset: Lahan Hingga Konstruksi Rp1,36 Triliun
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma merinci, total aset yang berhasil ditagih pada periode ini meliputi lahan seluas 100.592 meter persegi dan berbagai bentuk konstruksi.
Berdasarkan data audit BPK 2024, masih ada sekitar 32,23 persen atau 8,67 juta meter persegi kewajiban fasos-fasum yang belum dipenuhi oleh pengembang di Jakarta.
"Dengan penandatanganan BAST ini, aset fasos-fasum akan langsung diserahkan dari para wali kota kepada BPAD sehingga dapat tercatat sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," imbuh Dhany.
Tag: #pemprov #terima #aset #jumbo #rp136 #triliun #pramono #anung #segera #gunakan #untuk #warga