Eks Rektor Unud Nyoman Antara Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi SPI
Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU. 
15:01
22 Februari 2024

Eks Rektor Unud Nyoman Antara Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi SPI

Eks Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).

Ketua Majelis Hakim, Agus Akhyudi, menyatakan Antara tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri di Unud tahun 2018-2022.

Agus pun memerintahkan agar Antara dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Profesor Doktor I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," katanya saat membacakan amar putusan, Kamis, dikutip dari Tribun Bali.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar hak hingga nama baik Antara dipulihkan.

"Memulihkan hak terdakwa Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat, serta martabatnya," ujarnya.

Putusan yang dibacakan selama tiga jam itu pun diakhiri riuh tepuk tangan peserta sidang yang hadir.

Berdasarkan pantauan Tribun Bali, Antara tampak tak kuasa menahan tangis sembari berdiri mendengarkan amar putusan.

Setelah itu, dia bersama dengan tim kuasa hukumnya termasuk Hotman Paris saling berpelukan.

Lantas, setelah persidangan, Antara mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan termasuk tim kuasa hukumnya dan majelis hakim.

Dia juga mengatakan majelis hakim sudah sangat obyektif dalam persidangan terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami tidak ada melakukan hal-hal seperti yang didakwakan."

"Tetapi, kami menghormati proses hukum. Kami ditersangkakan, kami ditahan, disidangkan menjadi terdakwa," kata Antara, Kamis.

Dia pun berharap dapat kembali ke Unud secepatnya dan mendidik mahasiswa sesuai yang diharapkannya.

"Mohon doa restunya, mudah-mudahan kami bisa lagi kembali ke Universitas Udayana untuk membangun Universitas Udayana, mendidik mahasiswa sebagaimana yang kita harapkan bersama," tegas Antara.

Jaksa Ajukan Banding

Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun menghormatinya.

Kendati demikian, jaksa tetap bakal mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan adalah bebas.

"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," kata jaksa, I Nengah Astawa, setelah sidang, Kamis.

Lalu terkait apakah Antara bakal segera dibebaskan dari tahanan, Astawa mengatakan pihaknya bakal menungguk ekstra vonis dari hakim terlebih dahulu.

"Iya (bakal dibebaskan), setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa.

"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi."

"Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Antara dituntut oleh jaksa agar dihukum enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Antara terukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Lalu, menurut dakwaan kedua jaksa, Antara dianggap melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Bali dengan judul "Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU: Kami Nyatakan Kasasi"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribuN Bali/Putu Candra)

Editor: Pravitri Retno W

Tag:  #rektor #unud #nyoman #antara #divonis #bebas #dalam #kasus #korupsi

KOMENTAR