Kejagung Tetapkan Dirut PT Refined Bangka Tin Tersangka Korupsi Timah
Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. 
20:55
21 Pebruari 2024

Kejagung Tetapkan Dirut PT Refined Bangka Tin Tersangka Korupsi Timah

- Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Hari ini, Rabu (21/2/2024), tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT).

Satu di antaranya merupakan direktur utama bernama Suparta (SP). Sedangkan lainnya merupakan direktur pengembangan usaha bernama Reza Andriansyah (RA).

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada hari yang sama.

"Pada hari ini tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi yaitu saudara SP dan RA. Masing-masing selaku Direktur Utama PT RBT dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Rabu (21/2/2024).

Status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memiliki kecukupan alat bukti.

Setelahnya, mereka ditaan di Rutan Kejaksaan Agung untuk maksimal 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menyimpulkan telah memenuhi alat bukti yang cukup dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap keduanya dilakukan penahanan 20 ke depan di Rutan Salmeba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi.

Dalam pekara ini, mereka diduga berperan bekerja sama dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah yang telah ditetapkan tersangka terlebih dulu.

Kerja sama itu berupa penambangan ilegal di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

"Dalam rangka untuk mengakomodir atau menampung timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.

Modus yang digunakan, kerja sama dibuat seolah-olah terkait kegiatan sewa-menyewa alat processing tambang.

Kemudian modus lainnya, pengumpulan bijih timah dilakukan menggunakan tujuh perusahaan boneka, yakni: CV BJA, RTP, BRA, BSP, SJT, SMS, dan BPR,.

"Di mana untuk mebgelabui kegiatanhya dibuat seolah-olah ada SPK pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," katanya.

Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikannya.

Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Tamron alias Aon (TN), pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tim penyidik menjerat Akhi dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #kejagung #tetapkan #dirut #refined #bangka #tersangka #korupsi #timah

KOMENTAR