Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru Madrasah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Abidin Fikri saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI.(Fraksi PDI-P di DPR RI)
13:46
29 Januari 2026

Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru Madrasah

- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyoroti persoalan kesejahteraan guru madrasah.

Ia mengatakan, kesejahteraan para guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat.

"Agama itu kewenangan pemerintah pusat. Jadi tanggung jawabnya juga pemerintah pusat. Mau ditaruh di dirjen mana pun, itu bukan soal. Yang jelas harus diselesaikan,”kata Abidin dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Komisi VIII Ungkap Masih Ada Guru Madrasah Digaji Rp 50 Ribu: Tak Sesuai Asta Cita Presiden

Menurut Abidin, urusan agama, termasuk pendidikan keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Oleh karena itu, negara tidak bisa menghindar dari tanggung jawab terhadap kesejahteraan guru madrasah.

Abidin menegaskan juga telah menegaskan ini dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Abidin mengungkap masih adanya guru madrasah yang menerima honor sangat kecil, bahkan hanya sekitar Rp100.000 per bulan.

Baca juga: Menag Akui Ada Guru Madrasah Non-ASN Belum Dapat Tunjangan Tambahan, Janji Selesaikan

Politikus PDIP ini meminta Kementerian Agama memastikan data jumlah guru yang mengalami kondisi tersebut benar-benar akurat dan terverifikasi.

Ia mendorong perihal honor guru madrasah ini harus diselesaikan secara tuntas melalui kebijakan anggaran negara.

"Datanya ada atau tidak? Kalau ada, ini harus dimasukkan ke dalam mata anggaran ke depan. Tidak bisa dibiarkan," atanya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut dia, tidak akan menyetujui anggaran Kementerian Agama jika persoalan gaji guru madrasah tak dimasukkan secara jelas dalam perencanaan anggaran.

Sementara terkait skema penyelesaian, pemerintah diminta menyiapkan langkah terukur, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, inpassing, maupun skema lain.

Di sisi lain, Abidin menekankan, penentuan skema harus didahului oleh pembenahan data yang valid.

"Datanya harus benar. Jumlah gurunya harus jelas. Kalau tidak begitu, persoalan ini tidak akan pernah selesai," katanya.

Cegah gejolak sosial

Lebih lanjut, Abidin mengingatkan persoalan ini harus segara dituntaskan, jangan sampai berlarut-larut.

Jika persoalan ini terus dibiarkan, kata Abidin, potensi gejolak sosial di daerah bisa semakin besar.

"Kalau ini terus berlarut, demo bisa terjadi di mana-mana. Maka lebih baik kita selesaikan pelan-pelan tapi tuntas," tuturnya.

Tag:  #komisi #viii #desak #pemerintah #jamin #kesejahteraan #guru #madrasah

KOMENTAR