Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan
Suasana ruang rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolres Sleman, Kajari Sleman, serta Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar jambret istrinya di Sleman, Yogyakarta. Rapat digelar pada 28 Januari 2026.(KOMPAS.com/Rahel)
18:14
28 Januari 2026

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan

- Komisi III DPR RI meminta kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta, dihentikan.

Hal ini menjadi keputusan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Keputusan ini diambil usai Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.

Baca juga: Kajari Sleman Minta Maaf soal Kasus Hogi Minaya, Upayakan Restorative Justice

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI meminta para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta jajaran Polres Sleman untuk lebih berhati-hati sebelum menyampaikan keterangan ke publik.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media," tutur Habiburokhman.

Diketahui, Hogi ditetapkan tersangka oleh polisi lantaran dua pelaku penjambretan yang dikejarnya meninggal dunia.

Selepas rapat, Habiburokhman kembali menegaskan Hogi sangat tidak layak menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Cerita Kapolres Sleman Kaget Saat Tahu Hogi Suami dari Korban Penjambret di Sleman

"Kita menemui fakta yang teramat jelas bahwa terhadap Pak Hogi ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai tersangka, dan terhadap peristiwa tersebut tidak layak untuk dijadikan, dianggap apa, dinyatakan sebagai peristiwa pidana," ucap dia.

Oleh karenanya, isi kesimpulan rapat meminta agar perkara Hogi dihentikan.

"Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," lanjut dia.

Politikus Partai Gerindra ini juga telah menandatangani surat yang meminta agar kasus Hogi dihentikan.

"Secara administrasi surat tadi sudah kami tanda tangani besok akan menjadi apa akan dikirim ke pihak terkait ke kejaksaan ya, lalu ke Kejaksaan Agung, ke mana ke Pak Kapolri juga," kata Habiburokhman.

Tag:  #komisi #minta #kasus #hogi #minaya #dihentikan

KOMENTAR