Pemerintah Klaim Pemutihan Tunggakan Iuran JKN Segera Terwujud, Simak Syaratnya
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara terkait perkembangan program pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ungkapnya, program pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran tersebut akan segera diwujudkan oleh pemerintah.
"Kemenko PM juga telah memulai terobosan penting, melalui Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Ini akan segera terwujud dan kita pastikan semua warga memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas," ucap Cak Imin dalam keterangan pers, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: Pesan Menkes: Aktifkan BPJS untuk Akses Layanan Gratis, Iurannya Lebih Murah dari Rokok
Pemutihan tunggakan iuran JKN, kata Cak Imin, merupakan program yang bertujuan untuk memastikan seluruh warga negara memiliki proteksi kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Masyarakat kurang mampu yang selama ini terhambat mengakses layanan kesehatan dapat memanfaatkan program tersebut.
Dengan pemutihan tunggakan iuran itu, masyarakat kurang mampu dapat kembali menjadi peserta aktif JKN.
"Setiap masyarakat kurang mampu akan dibantu untuk terbebas dari tunggakan iuran sehingga kembali menjadi peserta aktif," ujar Cak Imin.
Baca juga: Veteran RI Usul Dapat BPJS Kesehatan hingga Tunjangan
Setelah tunggakan iuran dihapuskan, masyarakat kurang mampu akan diarahkan untuk masuk ke dalam skema Bantuan Iuran (PBI).
Tegasnya, kesehatan merupakan fondasi utama pemberdayaan masyarakat. Sedangkan program ini hadir untuk memutus mata rantai kemiskinan dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi.
"Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar," kata Cak Imin.
Baca juga: Komisi IX Minta Pemerintah Perbarui Data PBI BPJS Kesehatan, Cegah Salah Sasaran
Syarat Pemutihan Tunggakan Iuran JKN
Pada waktu yang berbeda, Cak Imin mengungkap sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima manfaat terkait penghapusan tunggakan iuran JKN. Berikut syarat-syarat tersebut:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),
- peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),
- peserta dari kalangan tidak mampu,
- peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Prabowo Beri Arahan Hapus Tunggakan Iuran JKN
Menurutnya, kebijakan pemutihan ini merupakan langkah pemerintah dalam memastikan akses jaminan kesehatan nasional yang adil dan inklusif.
“Pemerintah akan melakukan pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan dengan mekanisme registrasi ulang bagi seluruh peserta. Setelah registrasi, kepesertaan akan otomatis aktif kembali, dan tanggungan utang akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin.
Tag: #pemerintah #klaim #pemutihan #tunggakan #iuran #segera #terwujud #simak #syaratnya