Nadiem Makarim Pernah Bertemu Petinggi Google untuk Bahas Chromebook di Kantor Kemendikbud
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pernah bertemu dengan perwakilan Google di kantornya untuk melakukan pembahasan terkait Chromebook.
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono dalam sidang lanjutan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.
“Apakah saudara mengetahui ada tindak lanjut dari pimpinan Google, baik itu Google Asia Pacific maupun Google Indonesia, menghubungi atau melobi Pak Menteri, Pak Nadiem, di ruang kerjanya, di kementerian? Tindak lanjut dari surat ini. Ada tidak?” tanya Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ganis mengatakan, pimpinannya, yaitu Colin Marson selaku Head of Education Google Asia Pacific dan Putri Ratu Alam selaku Head Public Policy dan Government Relations Google Indonesia, pernah bertemu dengan Nadiem sekitar Februari 2020.
“Seingat saya, pimpinan saya pernah bertemu ke kementerian, bertemu dengan Pak Nadiem,” jawab Ganis.
Ganis mengatakan, dia mengetahui adanya pertemuan ini dari penyampaian Colin.
“Tahu dari Colin Marson, setelah pertemuan tersebut, Bapak Colin Marson memanggil saya untuk minta bertemu dengan Bapak Ibrahim,” katanya lagi.
Atas arahan Colin, Ganis mengatur jadwal untuk bertemu dengan Ibrahim Arief, saat itu menjabat sebagai Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam perjalanannya, Ganis dan Ibrahim merencanakan untuk melakukan survei terkait hasil pemakaian laptop berbasis Chromebook yang saat itu telah dilaksanakan di beberapa sekolah di Indonesia.
“(Pertemuan dengan Ibrahim) untuk membicarakan mengenai langkah survei atau due diligence ke sekolah-sekolah yang sudah menggunakan solusi Chromebook tersebut,” imbuh Ganis.
Atas arahan Colin, Ganis juga menyerahkan spesifikasi teknis Chrome Operating System kepada Ibrahim.
Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #nadiem #makarim #pernah #bertemu #petinggi #google #untuk #bahas #chromebook #kantor #kemendikbud