KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan di Sumut yang Diduga Perparah Bencana Sumatera
Foto udara kondisi jembatan Aek Garoga 2 yang sebelumnya rusak akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Desa Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). Jembatan penghubung antara Tapanuli Tengah dengan Tapanuli Selatan yang sebelumnya terdampak banjir bandan dan dipenuhi kayu itu kini sudah bisa dilintasi warga.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
15:26
26 Januari 2026

KLH Gugat Perdata 6 Perusahaan di Sumut yang Diduga Perparah Bencana Sumatera

- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perdata terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 4,9 triliun.

Gugatan perdata tersebut dilayangkan karena enam perusahaan itu diduga turut memperparah bencana hidrometeorologi di provinsi tersebut.

"Seiring dengan sanksi administrasi pemerintah, kami juga telah mendaftarkan gugatan perdata pada enam entitas di Sumatera Utara dengan nilai sejumlah Rp 4,9 triliun. Hari ini sedang berproses di pengadilan," ujar Hanif dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR, Senin (26/1/2026), dilansir dari ANTARA.

Setelah itu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) juga akan mendaftarkan gugatan perdata kepada perusahaan lain yang diduga berperan memperparah bencana di Sumut.

"Mudah-mudahan di pekan ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya. Jadi gugatan akan kami lakukan bertahap pada seluruh entitas yang menyebabkan perparahan dari bencana hidrometeorologi di Sumatera bagian utara," kata Hanif.

Kementerian LH sendiri sudah bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana beberapa perusahaan yang beroperasi di Aceh dan Sumatera Utara.

"Potensi pidana juga kami gali. Ada dua pidana yang sedang kita susun, baik itu di Aceh maupun di Sumatera Utara. Ada empat yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan. Karena untuk penyidikannya kita diminta berkonfirmasi dengan Bareskrim Polri. Kami akan support penuh dokumen-dokumen terkait dengan lingkungan pada Bareskrim Polri," kata Hanif.

Kementerian LH, kata Hanif, juga tengah mengawasi aktivitas 68 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkait penanganan penyelesaian bencana hidrometeorologi di tiga provinsi itu.

Rinciannya, 31 perusahaan di Aceh, 15 perusahaan di Sumatera Utara, dan 22 perusahaan di Sumatera Barat.

Tag:  #gugat #perdata #perusahaan #sumut #yang #diduga #perparah #bencana #sumatera

KOMENTAR