8 Kesimpulan Rapat Komisi III-Kapolri: Revisi UU Polri hingga Boleh Duduki Jabatan Sipil
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berserta Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). (KOMPAS.com/Rahel Narda)
19:06
26 Januari 2026

8 Kesimpulan Rapat Komisi III-Kapolri: Revisi UU Polri hingga Boleh Duduki Jabatan Sipil

- Selama empat jam Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda seluruh Indonesia pada Senin (26/1/2026).

Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, komisi hukum menghasilkan delapan poin kesimpulan dalam tajuk "8 Poin Percepatan Reformasi Polri".

Kesimpulan rapat dengan Sigit tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.

Beberapa poin dalam kesimpulan rapat tersebut adalah penegasan bahwa Polri berada langsung di bawah presiden, bukan kementerian.

"Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.

Selain itu, Komisi III juga memastikan akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Salah satu poin yang akan diatur adalah soal anggota polisi aktif boleh menduduki sejumlah kementerian/lembaga.

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025," ujar Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat, Senin.

"Karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri," sambungnya menegaskan.

Berikut delapan kesimpulan rapat kerja Komisi III dengan Kapolri Sigit:

  • Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden RI langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
  • Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam.

  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.
  • Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026).

  • Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.
  • Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.

Tag:  #kesimpulan #rapat #komisi #kapolri #revisi #polri #hingga #boleh #duduki #jabatan #sipil

KOMENTAR