Bukan Mencaplok, Malaysia Klarifikasi Perpindahan 3 Desa di Nunukan Dibahas sejak Era Jokowi
Pemerintah Malaysia buka suara setelah tiga desa di Nunukan, Kalimantan Utara, masuk ke wilayahnya.
Tiga desa yang masuk wilayah Malaysia itu adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.
Adapun pergeseran batas wilayah antara Malaysia dan Indonesia ini pertama kali diungkapkan oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Malaysia kemudian turut memberikan penjelasan melalui Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES), Dato’Sri Arthur Joseph Kurup pada Jumat (23/1/2026).
Kesepakatan perundingan OBP
Arthur menjelaskan, kebijakan terbaru kedua negara merupakan kesepakatan dari perundingan mengenai Outstanding Boundary Problem (OBP) atau batas negara yang masih abu-abu atau bersengketa.
Penandatanganan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara dilakukan pada 18 Februari 2025, setelah melalui proses perundingan teknis yang komprehensif dan transparan selama lebih dari 45 tahun.
Kesepakatan penandaan dan pengukuran tapal batas dicapai dengan harmonis dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.
Dimulai sejak era Jokowi
Dia juga menyampaikan komitmen Malaysia dan Indonesia untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah-Kalimantan Utara (Kaltara) telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Malaysia pada 8 Juni 2023.
Prosesnya kata dia, melibatkan partisipasi aktif perwakilan kedua negara.
"Proses perundingan tersebut juga melibatkan partisipasi aktif perwakilan Pemerintah Negeri Sabah sebagai bagian dari delegasi Malaysia," ujar Arthur.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan kedua negara, pengukuran ilmiah telah dilaksanakan dengan didasari perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya guna menentukan garis perbatasan yang jelas.
Keputusan tersebut dicapai melalui proses teknis yang panjang dengan melibatkan para pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) serta instansi keamanan.
"Setiap penyesuaian dilakukan berdasarkan hukum internasional, yaitu Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat, dan bukan berdasarkan konsesi politik," kata Arthur.
Penetapan perbatasan yang final kemudian akan memperkuat posisi hukum negara di tingkat internasional serta menutup ruang bagi klaim wilayah yang lebih besar di masa depan.
Menurutnya, kedua negara telah mengedepankan pendekatan diplomasi melalui perundingan berkelanjutan untuk menyelesaikan berbagai isu dan perselisihan di kawasan OBP.
5.207 hektar wilayah Malaysia masuk RI
Sementara itu berdasarkan penjelasan Makhruzi Rahman, sekitar 5.207 hektar wilayah Malaysia yang masuk menjadi bagian dari Indonesia.
Wilayah itu diperuntukkan demi pengembangan zona perdagangan bebas.
"Ini lahan sebelumnya menjadi wilayah Malaysia diusulkan menjadi mendukung pembangunan kawasan perbatasan sebagai pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLBN dan pengembangan Free Trade Zone," ucap dia.
Sementara itu Arthur menekankan, pemberian 5.207 hektar tanah kepada Indonesia bukan merupakan kompensasi atas masuknya tiga desa di Nunukan ke wilayahnya.
Malaysia kata Arthur, berkomitmen menjaga kedaulatan bersama dengan Indonesia.
"Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa laporan media bertanggal 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa, 'Malaysia memberikan 5.207 hektar tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia, dekat perbatasan Sabah-Kalimantan', adalah tidak benar atau tidak tepat," jelasnya.
Ada uang pengganti
Di sisi lain Makhruzi menjelaskan, pemerintah akan memberikan dana pengganti kepada rakyat Indonesia yang wilayah tempat tinggalnya bergeser ke Malaysia.
Besarannya hingga kini masih dihitung oleh BNPP.
"Kondisi historis segmen Pulau Sebatik ini sudah kita jalankan, panitia sudah kita susun, berangkat ke Sebatik minggu yang lalu, mudah-mudahan kita sudah menentukan berapa jumlah dana yang harus kita ganti untuk masyarakat yang tanahnya yang masuk ke pihak Malaysia," beber Makhruzi.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan, ada puluhan warga yang terdampak perubahan garis batas negara ini.
Dia menegaskan pemerintah akan menjamin WNI di Pulau Sebatik mendapat kembali haknya usai relokasi.
"Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan," papar Ossy.
Tag: #bukan #mencaplok #malaysia #klarifikasi #perpindahan #desa #nunukan #dibahas #sejak #jokowi