Jika WNI Bergabung dengan Tentara Asing, Apa Risikonya?
- Bergabungnya warga negara Indonesia (WNI) ke dalam dinas militer negara asing bukanlah persoalan yang diatur dalam hukum internasional.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menegaskan bahwa isu tersebut sepenuhnya berada dalam ranah hukum nasional masing-masing negara.
“Tidak ada hukum internasional yang mengatur soal warga negara bergabung ke dinas militer asing. Itu merupakan hak asasi manusia yang bersangkutan untuk memilih,” kata Hikmahanto kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2026).
Menurut Hikmahanto, hukum internasional tidak melarang seseorang untuk menjadi tentara di negara lain.
Namun, konsekuensi hukum dari pilihan tersebut sangat bergantung pada sistem kewarganegaraan yang dianut oleh negara asal individu tersebut.
Tergantung Sistem Kewarganegaraan Negara
Hikmahanto menjelaskan, negara yang menganut sistem kewarganegaraan ganda (dwikewarganegaraan) umumnya tidak mempermasalahkan jika warganya bergabung dengan militer negara lain.
Dalam sistem tersebut, seseorang bisa saja tetap mempertahankan kewarganegaraannya meskipun menjadi tentara asing.
“Kalau negara menganut dwikewarganegaraan, tidak ada masalah dan mungkin tidak kehilangan kewarganegaraan,” ujar dia.
Namun, kondisi berbeda berlaku bagi Indonesia yang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal.
Dalam sistem ini, masuknya seorang WNI ke dinas ketentaraan asing membawa konsekuensi serius, yakni kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
“Negara seperti Indonesia yang menganut kewarganegaraan tunggal, masuknya warga negara ke dinas ketentaraan asing akan berkonsekuensi kehilangan kewarganegaraan,” kata Hikmahanto.
Status Kezia Syifa Masih Perlu Kepastian
Terkait kasus Kezia Syifa, WNI yang viral di media sosial karena bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat, Hikmahanto menyebut status kewarganegaraan yang bersangkutan masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ia membuka kemungkinan bahwa Kezia Syifa lahir di Amerika Serikat sehingga memperoleh kewarganegaraan AS berdasarkan asas ius soli.
Di sisi lain, ia juga bisa saja sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia karena lahir dari orangtua WNI.
“Bisa saja dia masih memiliki kewarganegaraan Indonesia karena lahir dari orangtua Indonesia, di mana orang tuanya pemegang green card yang artinya masih WNI,” ujar Hikmahanto.
Namun demikian, menurut Hikmahanto, jika Kezia Syifa memang masih berstatus WNI dan kemudian masuk dinas militer Amerika Serikat, maka secara hukum Indonesia ia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
“Tetapi karena Syifa sudah masuk dinas tentara AS, maka dengan sendirinya dia kehilangan kewarganegaraan Indonesianya,” kata dia.
Izin Presiden Jadi Kunci
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa keterlibatan Kezia Syifa dalam militer Amerika Serikat masih harus diverifikasi terlebih dahulu oleh pemerintah.
“Harus diverifikasi terlebih dahulu, kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin Presiden,” kata Supratman kepada Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Supratman menegaskan, Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia secara tegas mengatur bahwa WNI yang bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya.
“Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden, maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” ujar dia.
Karena itu, kata Supratman, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil tindakan tanpa kepastian fakta hukum.
Verifikasi diperlukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar terlibat sebagai anggota militer asing dan apakah ada izin resmi dari Presiden.
Paspor Bisa Dicabut Jika Terbukti
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa Kezia Syifa benar bergabung sebagai tentara asing tanpa izin Presiden, pemerintah akan menindaklanjuti melalui pencabutan dokumen perjalanan.
“Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan,” ucap Supratman.
Sebelumnya, media sosial diramaikan oleh video seorang perempuan berhijab mengenakan seragam militer Amerika Serikat yang berpamitan dengan keluarganya sebelum bertugas.
Video tersebut memicu perbincangan publik setelah diketahui bahwa perempuan tersebut adalah WNI.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (21/1/2026), perempuan dalam video itu adalah Kezia Syifa, WNI asal Tangerang, Banten, yang kini bergabung sebagai anggota Army National Guard Amerika Serikat. Usianya baru 20 tahun.
Kezia Syifa merupakan bagian dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di negara bagian Maryland sejak pertengahan 2023 dengan status green card.
Status tersebut memungkinkan Kezia mengakses pendidikan dan pilihan karier secara legal di Amerika Serikat.
Ibunda Kezia, Safitri, mengatakan keputusan anaknya bergabung dengan Army National Guard tidak diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui diskusi panjang dalam keluarga.
“Motivasi utamanya adalah pendidikan, pembentukan karakter, dan pengembangan diri. Keputusan ini bukan semata-mata soal militer, tetapi tentang masa depan dan kedisiplinan,” ujar Safitri.
Meski bangga, Safitri mengakui ada rasa cemas. Namun keluarga meyakini Kezia berada dalam sistem yang resmi, profesional, dan terstruktur.