Maidi, Wali Kota Madiun Ketiga yang Terjerat Kasus Korupsi
Wali Kota Madiun Maidi (kedua kiri) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Maidi tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama 15 orang lainnya terkait dengan fee proyek dan dana CSR di Madiun, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
07:58
20 Januari 2026

Maidi, Wali Kota Madiun Ketiga yang Terjerat Kasus Korupsi

- Wali Kota Madiun Maidi menjadi satu dari 15 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026).

Selain Maidi, KPK mengamankan pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota Madiun dan pihak swasta dalam OTT itu.

“Pihak-pihak yang diamankan selain wali kota ada dari penyelenggara negara atau PNS di Pemkot Madiun dan juga pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Merah Putih, Senin (19/1/2026).

OTT terhadap 15 orang ini terkait uang jatah atau fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun.

"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," ujar Budi.

Budi menyebutkan, sembilan dari 15 orang yang ditangkap itu, termasuk Maidi, segera dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Selain itu tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," jelas Budi.


Setelah adanya OTT itu, Maidi menjadi Wali Kota Madiun ketiga yang terjerat kasus korupsi.

Sebelumnya, ada nama Djatmiko Royo Saputro dan Bambang Irianto, wali kota Madiun di masa lalu yang juga terseret dalam kasus korupsi.

Bagaimana kasus korupsi dari dua wali kota Madiun sebelum Maidi? Berikut rangkumanya dari Kompas.com:

Djatmiko Royo Saputro

Nama pertama adalah Djatmiko Royo Saputro, yang lebih dikenal dengan sapaan Kokok Raya.

Kokok divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran DPRD Kota Madiun tahun 2002–2004 senilai Rp 8,3 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada 24 Juni 2010.

Ketua Majelis Hakim Januarso Rahardjo menyatakan Kokok Raya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp 366 juta.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan keuangan negara.

Sidang vonis mantan wali kota Madiun, Bambang Irianto di Pengadilan Tipikor SurabayaKOMPAS.com/Achmad Faizal Sidang vonis mantan wali kota Madiun, Bambang Irianto di Pengadilan Tipikor Surabaya

Bambang Irianto

Setelah Kokok, kasus korupsi kembali menjerat wali kota Madiun, yakni Bambang Irianto yang menjabat setelah memenangkan Pilkada 2008 dan 2013. Bambang Irianto ditahan penyidik KPK pada 23 November 2016.

Ia dijerat dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009–2012, serta dua perkara lain berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 22 Agustus 2017, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Bambang Irianto.


Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait proyek Pasar Besar Madiun.

Selain proyek pasar, Bambang juga diduga menerima aliran dana dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pengusaha, termasuk yang berkaitan dengan honor pegawai dan perizinan.

Tag:  #maidi #wali #kota #madiun #ketiga #yang #terjerat #kasus #korupsi

KOMENTAR