Hakim Dalami Kewenangan Jurist Tan, Sosok Kepercayaan Nadiem Makarim
Jurist Tan eks stafsus Nadiem Makarim di Kemendikbudristek(KOMPAS.ID)
17:54
19 Januari 2026

Hakim Dalami Kewenangan Jurist Tan, Sosok Kepercayaan Nadiem Makarim

- Hakim Sunoto mendalami soal kewenangan Jurist Tan ketika dulu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal ini Sunoto tanyakan kepada Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen), Hamid Muhammad, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Di dalam BAP ada saudara mengatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim saat awal-awal menjabat, pada pokoknya pernah mengatakan pada pejabat Eselon 1 dan 2 bahwa apa yang dikatakan Jurist Tan adalah kata-kata saya,” Hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Hamid membenarkan kalau dia pernah menyampaikan hal tersebut dalam penyidikan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kemudian, hakim Sunoto bertanya soal fenomena pejabat kementerian tersebut yang tidak berani membantah ucapan dan peruintah Jurist Tan.

“Selanjutnya, Jurist Tan mengatakan adanya arahan Menteri dan harus segera dieksekusi, sehingga saat itu tim teknis internal tidak berani berkata apa-apa,” kata Hakim Sunoto.

Hamid membenarkan, arahan Jurist harus ditaati mereka karena dianggap mewakili perintah menteri.

Sunoto juga mendalami pernyataan kalau Nadiem lebih percaya pada orang-orang yang dibawanya daripada dengan pejabat yang sudah lama bekerja di kementerian.

“Nadiem Anwar Makarim selaku menteri tidak mempercayai kemampuan ASN di Kemendikbud. Karena Nadiem Anwar Makarim lebih mempercayai orang-orangnya, dalam kurung staf khusus menteri dan timnya, tim Warung Teknologi dan timnya,” kata Sunoto membacakan BAP.

Bahkan Jurist Tan punya kewenangan dari mengambil keputusan terkait kebijakan, program hingga mengatur soal promosi dan mutasi pejabat eselon 1 dan eselon 2.

Tak hanya itu, Jurist juga punya kewenangan untuk mengatur anggaran di semua unit.

Hamid mengaku kalau semua itu adalah benar.

Adapun, hakim kembali bertanya, apakah Hamid atau pejabat kementerian yang lain bisa menyampaikan keberatan setelah Nadiem atau Jurist memberikan arahan.

“Apakah ada ruang atau kesempatan bagi saksi maupun pejabat lain untuk menolak, merevisi, atau mengajukan alternatif lain selain Chromebook?” tanya Hakim Sunoto.

Hamid mengatakan, pejabat kementerian tidak bisa menyampaikan keberatan karena ucapan Jurist sudah dianggap keputusan final.

“Tidak ada. Jadi, ketika sudah diputuskan, karena itu keputusan Menteri, kami sudah tidak memberikan alternatif lain karena bagi kami itu sudah perintah final untuk dilaksanakan,” jawab Hamid.

Dakwaan soal Jurist Tan

Jurist Tan bukan pegawai internal kementerian. Ia bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri. Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa, ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya',” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan Selasa (16/12/2025).

Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #dalami #kewenangan #jurist #sosok #kepercayaan #nadiem #makarim

KOMENTAR