Hakim Kasus Chromebook Gali ''Shadow Organization'' di Kemendikbud Era Nadiem
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026)()
17:46
19 Januari 2026

Hakim Kasus Chromebook Gali ''Shadow Organization'' di Kemendikbud Era Nadiem

Hakim sidang kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menggali keberadaan organisasi bayangan atau shadow organization yang dibentuk eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim).

Hal ini ditanyakan oleh hakim Sunoto kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Hamid Muhammad sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Nadiem Makarim itu.

“Selain itu pada kesempatan sidang di PBB, NM (Nadiem) menyampaikan bahwa di kementerian telah dibentuk shadow organization yang setiap product manager-nya dianggap setara dengan eselon 1. Ada keterangan seperti itu?” tanya hakim Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Hamid membenarkan bahwa keterangan itu pernah disampaikannya saat penyidikan.

Keterangan ini disebut masih berkaitan dengan relasi kuasa di kementerian dan kewenangan yang diberikan kepada sejumlah staf khusus menteri, salah satunya Jurist Tan.

“Tadi ya, saksi menerangkan bahwa terdakwa menyatakan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah kata-kata saya, membentuk shadow organization dan tim teknis tidak berani apa-apa setelah ada arahan Menteri,” imbuh hakim Sunoto.

Hakim menanyakan, apakah Hamid atau pejabat kementerian yang lain bisa menyampaikan keberatan setelah Nadiem atau Jurist memberikan arahan.

Hamid pun membenarkan bahwa pejabat kementerian tidak bisa menyampaikan keberatan atasu keputusan yang sudah diambil.

“Tidak ada. Jadi, ketika sudah diputuskan, karena itu keputusan Menteri, kami sudah tidak memberikan alternatif lain karena bagi kami itu sudah perintah final untuk dilaksanakan,” jawab Hamid.

Pada 2022 lalu, terdapat video yang viral di media sosial menampilkan Nadiem Makarim berbicara mengenai shadow organization di Kemendikbud.

Nadiem mengatakan, tim tersebut bukan merupakan vendor untuk Kementerian, melainkan memiliki posisi yang setara dengan Direktur Jenderal.

Peran Jurist Tan

Sidang kasus korupsi Chromebook ini turut membongkar besarnya peran yang dimiliki dua staf khusus Nadiem, Jurist Tan dan Fiona Handayani di Kemendikbudristek.

Jaksa mengungkapkan, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian menuruti perintah dari Jurist dan Fiona.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan, 16 Desember 2025 lalu.

Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dikejar keberadaannya.

Kasus korupsi Chromebook

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #hakim #kasus #chromebook #gali #shadow #organization #kemendikbud #nadiem

KOMENTAR