Intervensi Negara di Sistem Ojol: Pangkas Potongan ke 8 Persen dan Beli Saham Aplikator
Pemerintah melakukan intervensi terhadap aplikator ojek online (ojol) demi memberikan kesejahteraan bagi para ojek online (ojol).
Intervensi ini dimuat Presiden RI Prabowo Subianto lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan itu diumumkan Prabowo di perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 pada 1 Mei 2026.
Dalam pengumuman yang disampaikan pada perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Lapangan Monas, Jumat (1/5/2026), Prabowo menegaskan bahwa potongan aplikator kini dibatasi maksimal 8 persen.
Baca juga: Arahan Prabowo Terkait Potongan Ojol Jadi 8 Persen, PDIP: Perjuangan Setelah Satu Tahun
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo saat menerangkan soal Perpres itu.
Prabowo menekankan bahwa hak para ojol harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” kata Prabowo.
Danantara beli saham ojol
Intervensi negara ini dilakukan usai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membeli saham ojol.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan untuk mengimplementasikan potongan 8 persen oleh aplikator bagi driver ojek online pemerintah harus membeli saham ojol.
Lewat pembelian saham ojol langkah penyesuaian bisa dilakukan secara perlahan dan pasti.
Baca juga: Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen, Menteri Maman: UMKM Fine-fine Saja
"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," kata Dasco dikutip dari Antara, Jumat.
Menurutnya, status hubungan kerja para para mitra dengan aplikator ojol juga dibahas di sini.
Dasco meminta organisasi-organisasi driver ojol mau dilibatkan dalam pembahasan status hubungan kerja ini supaya menemukan kata mufakat.
"Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk," katanya.
Respons aplikator
Pihak aplikator ojol pun angkat suara atas pernyataan Prabowo soal penurunan tarif bagi para driver ojol menjadi 8 persen.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan akan mematuhi aturan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online, termasuk ketentuan baru yang diteken Presiden Prabowo.
Baca juga: Paradoks Ekonomi Gig: Intervensi Negara Mengangkat Harkat Ojol
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,” ujar Direktur Utama GoTo Hans Patuwo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Meski begitu, perusahaan akan lebih dahulu mengkaji Perpres tersebut guna memahami detail aturan serta berbagai penyesuaian yang perlu dilakukan.
Ia menambahkan, GoTo juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait aturan di bidang transportasi online.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” kata dia.
Secara terpisah, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan, perusahaan menghormati arahan yang disampaikan Presiden RI dan berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Anggota DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Usai Potongan Ojol Dipangkas
Meski demikian, Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari lebih lanjut detail kebijakan.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Neneng menilai, usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
Grab menyebut akan berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut agar tetap dapat melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan tarif bagi konsumen, dan memastikan keberlanjutan industri.
“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata dia.
Tag: #intervensi #negara #sistem #ojol #pangkas #potongan #persen #beli #saham #aplikator