Nadiem Tanya Eks Anak Buah di Sidang: Apakah Integritas Saya Kuat?
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026)()
16:10
19 Januari 2026

Nadiem Tanya Eks Anak Buah di Sidang: Apakah Integritas Saya Kuat?

 Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bertanya ke Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Hamid Muhammad soal integritasnya sebagai menteri.

Momen ini terjadi ketika Nadiem mendapat kesempatan bertanya ke Hamid yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Nadiem, Senin (19/1/2026).

“Apakah Pak Hamid merasa integritas saya sangat kuat?” tanya Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin siang.

“Iya,” jawab Hamid singkat.

Nadiem juga sempat bertanya soal penilaian Hamid terhadapnya.

“Apakah saya pernah meminta Pak Hamid melakukan apa pun yang melawan hukum?” tanya Nadiem

“Tidak,” jawab Hamid.

“Apakah Pak Hamid pernah mencurigai saya punya masalah integritas selama menjadi menteri?” tanya Nadiem lagi.

“Tidak,” jawab Hamid singkat.

Selain itu, Nadiem juga menyinggung soal ucapan Hamid dalam acara perpisahan usai dia purna tugas selaku menteri.

Saat itu, Hamid pernah mengucapkan sesuatu kepada Nadiem dengan mata berkaca-kaca.

“Apakah Pak Hamid ingat setelah kita baru mau berpisahan, apakah Pak Hamid ingat menyebut kepada saya dengan mata yang sedikit berkaca-kaca Pak Hamid bilang sama saya, ‘Belum pernah ada saya belum pernah bekerja untuk menteri di mana saya melihat begitu banyak perubahan positif untuk Indonesia,” kata Nadiem.

Hamid mengaku ingat pernah mengucapkan itu kepada Nadiem.

Kemudian, Nadiem meminta Hamid menjelaskan kenapa dia berbicara seperti itu.

Hamid mengaku, ucapan itu tidak terlepas dari kinerja Nadiem selaku menteri.

“Pertama karena di masa pandemi yang begitu sulit ya kita masih bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sangat signifikan, bahkan ada 26 kebijakan yang itu bisa dilaksanakan dengan baik ini,” jelas Hamid.

Hamid pun menyebutkan beberapa program unggulan yang saat itu berjalan.

Salah satunya, pelatihan guru yang bisa dilakukan secara daring sehingga menghemat banyak biaya.

Kasus korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #nadiem #tanya #anak #buah #sidang #apakah #integritas #saya #kuat

KOMENTAR