Dulu Pernah Diperiksa, Kini Ahok Bakal Jadi Saksi Sidang Korupsi Minyak Mentah
- Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan terhadap sejumlah terdakwa.
Dalam proses pembuktian di pengadilan, jaksa menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Ahok yang pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.
Ahok dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan saksi untuk menjelaskan fungsi pengawasan dan tata kelola Pertamina selama masa jabatannya.
Ahok minta diperiksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan pihak yang meminta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Burhanuddin menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan mengenai alasan Ahok saat itu (Kamis, 13 Maret 2025) lebih dulu menjalani pemeriksaan dibandingkan jajaran direksi perusahaan tersebut.
"Pak Ahok memang yang meminta, ‘ayo saya diperiksa’, kan begitu," kata Burhanuddin, dikutip dari kanal YouTube program Gaspol! Kompas.com.
Diperiksa 10 jam
Oleh karena itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Ahok berkapasitas sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024.
Kasus tersebut turut menyeret Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang berstatus sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Ahok sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi saat perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Ia mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan itu, Ahok menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam dan mendapat sekitar 14 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan tersebut berfokus pada fungsi pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
Usai pemeriksaan, Ahok mengaku terkejut karena penyidik justru mengetahui lebih banyak hal dibanding dirinya.
Ia mengatakan, baru menyadari sejumlah persoalan setelah mendengar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Saya juga kaget-kaget, begitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang begitu ya," ujar Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025).
Menurut Ahok, selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 2019–2024, ia tidak terlibat langsung dalam operasional anak perusahaan maupun subholding.
Karena itu, banyak informasi operasional yang baru ia dengar saat pemeriksaan berlangsung.
“Saya juga kaget-kaget. Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” lanjut dia.
Ahok bahkan mengaku baru mengetahui adanya sejumlah temuan, mulai dari dugaan fraud atau penipuan hingga aliran dana yang dipertanyakan.
Selain itu, penyidik juga mendalami rapat-rapat yang pernah ia ikuti semasa menjabat sebagai komisaris utama, termasuk arahan-arahan yang pernah ia sampaikan.
"Ya, saya kasih tahu tentang apa (rapat). Kita pernah pengarahan apa. Itu ada di mana," ujar Ahok, kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kepada penyidik, Ahok juga mengungkapkan bahwa tidak semua arahannya dijalankan oleh jajaran Pertamina.
Hubungan
Pada sidang Selasa (20/1/2026), JPU akan memeriksa lima saksi untuk sembilan tersangka.
Mereka adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Tapi, perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam beberapa proyek dan pengadaan secara terpisah.
Sebagian contoh, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Sementara, dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Ahok jadi saksi
Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa sejumlah petinggi PT Pertamina dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026).
Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri tata kelola perusahaan serta dugaan penyimpangan yang terjadi selama masa jabatan para saksi.
Lima saksi dijadwalkan hadir, yaitu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024; Ignasius Jonan, Menteri ESDM periode 2016–2019; Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM saat itu; Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024; dan Luvita Yuni, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menuturkan, kelima saksi akan dimintai keterangan terkait kondisi Pertamina pada masa jabatan mereka, mulai dari tata kelola yang berlaku hingga dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” ujar Riono saat dikonfirmasi Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, Ahok mengaku berhalangan dan tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa (20/1/2026) depan.
Saat dikonfirmasi, Ahok mengaku belum menerima surat panggilan untuk menjadi saksi dalam sidang minggu depan.
Namun, dia mengatakan sudah ada kegiatan di luar negeri dan baru kembali ke Tanah Air sekitar tanggal 26 Januari 2026.
“Belum terima surat undangannya. Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Ahok, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Akan tetapi, Ahok memastikan bahwa dia bersedia untuk memberikan keterangan di persidangan semisal ada pemanggilan ulang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau hakim.
“Pasti bersedia (untuk bersaksi),” lanjut Ahok.
Tag: #dulu #pernah #diperiksa #kini #ahok #bakal #jadi #saksi #sidang #korupsi #minyak #mentah