Kiprah Jurist Tan, “Bu Menteri” yang Belum Kunjung Ditangkap Kejagung
Jurist Tan pertemuan untuk membahas peningkatan kualitas pendidikan nasional, termasuk masalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Agama, di Jakarta, Oktober 2024. Kini, Jurist Tan menjadi tersangka korupsi chromebook.(Kemenag.go.id)
06:58
15 Januari 2026

Kiprah Jurist Tan, “Bu Menteri” yang Belum Kunjung Ditangkap Kejagung

- Nama Jurist Tan semakin sering disebut ketika kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook mulai diperiksa dalam sidang.

Di hadapan majelis hakim, Jurist dikatakan punya peran yang luas, bahkan menyaingi kewenangan menteri.

Padahal, Jurist berstatus sebagai staf khusus untuk Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek.

Punya peran dominan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyebutkan, berdasarkan keterangan para saksi dalam sidang, Jurist punya peran dominan dalam proses pengadaan Chromebook.

"Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap bahwa peranan dia tuh dominan sekali," kata Anang, di Kompleks Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ketika kasus Chromebook masih di tahap penyidikan hingga ada penetapan tersangka pada 16 Juli 2025, Jurist belum sekalipun memenuhi panggilan kejaksaan.

Ia berulang kali mangkir dari pemanggilan untuk permintaan keterangan.

Akhirnya, pada 6 Agustus 2025, nama Jurist resmi masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buronan.

Hingga kini, Kejagung masih menunggu penerbitan red notice yang sudah diajukan ke Interpol sejak beberapa waktu lalu.

"Nah, iya kan makanya kan, pertama Juristan sudah ditetapkan tersangka kan. Kita sudah nyatakan DPO juga dan sudah dimintai untuk red notice-nya," ujar dia.

Aset bakal ditelusuri

Sementara itu, Kejagung mulai menelusuri aset-aset Jurist meski dia belum ditangkap.

"Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset," kata dia.

Anang menyebutkan, Kejagung tak hanya menelusuri aset milik Jurist Tan, melainkan juga pihak lain yang diduga terkait dengan korupsi pengadaan Chromebook.

Julukan Bu Menteri

Dalam sidang pada Selasa (13/1/2026), terungkap kalau Jurist Tan dijuluki “Bu Menteri” oleh pejabat Kemendikbudristek.

Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Cepy Lukman Rusdiana yang hadir sebagai saksi menuturkan, Jurist dijuluki “Bu Menteri” karena punya kewenangan yang luas, bahkan menyaingi Nadiem selaku menteri yang resmi dilantik untuk membantu presiden.

Awalnya Hakim Anggota Andi Saputra membacakan keterangan Cepy yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Di salah satu materi BAP anda, anda menceritakan bahwa Jurist Tan selaku Stafsus Menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud,” ujar Hakim Andi Saputra, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dalam BAP itu, Jurist Tan disebut memiliki julukan “Bu Menteri” dari para pejabat Kemendikbudristek.

“Bahkan, saudari Jurist Tan mendapat julukan ‘Bu Menteri’ dari teman-teman kantor dan bisa berkata lu dan gue kepada Menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat,” lanjut Andi.

Cepy mengatakan, julukan ‘Bu Menteri’ ini diberikan karena pejabat kementerian menilai, menteri yang sesungguhnya seakan-akan adalah Jurist Tan, bukan Nadiem.

“Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari Bu Poppy, pimpinan-pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini ya menteri sesungguhnya sepertinya Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan hampir sama dengan pak menteri,” jawab Cepy.

Cepy mengatakan, berdasarkan pengalaman dan cerita dari pejabat kementerian yang lain, Jurist Tan ini punya kewenangan yang lebih luas, bahkan setara dengan Nadiem.

“Oh ini untuk menunjukkan bahwa dia sangat powerful gitu?” tanya Hakim Andi.

Powerful, betul,” jawab Cepy lagi.

Cepy bukan orang pertama yang bersaksi akan kewenangan luas Jurist selama menjadi Stafsus Nadiem.

Terhitung, sejak sidang pemeriksaan saksi yang pertama, sudah ada sekitar sembilan orang yang memberikan keterangan serupa.

Kewenangan luas Jurist Tan

Dalam surat dakwaan disebutkan, Jurist Tan bergabung di Kemendikbudristek setelah Nadiem dilantik menjadi menteri.

Ia bukan pegawai internal kementerian

Tepatnya, pada 2 Januari 2020, Nadiem melantik dua orang terdekatnya untuk menjadi staf khusus menteri.

Mereka adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Baik Jurist maupun Fiona mempunyai peran strategis untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk dalam program Merdeka Belajar.

Ketika Jurist Tan dan Fiona baru dilantik, Nadiem pernah memberikan arahan dan penegasan agar internal kementerian yang sudah ada dapat menuruti perintah dari dua staf menteri ini.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa ‘Apa Yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan, Selasa (16/12/2025).

Atas pernyataan ini, para pejabat eselon satu dan dua pun mengikuti arahan-arahan dari Jurist Tan dan Fiona Handayani.

Sejauh ini, Fiona masih berstatus sebagai saksi dan telah beberapa kali diperiksa di Kejaksaan Agung pada proses penyidikan.

Sementara, Jurist Tan sudah berstatus tersangka dan masih dicari keberadaannya.

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek;

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag:  #kiprah #jurist #menteri #yang #belum #kunjung #ditangkap #kejagung

KOMENTAR