Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak, KPK Amankan Berbagai Barang Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. (ANTARA)
09:48
14 Januari 2026

Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Terkait Suap Pengurangan Nilai Pajak, KPK Amankan Berbagai Barang Bukti

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak. Penyidik KPK melanjutkan upaya paksa dengan menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) pada Selasa (13/1) malam.

Penggeledahan itu dilakukan setelah lebih dulu menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin sore. Kantor PT Wanatiara Persada yang digeledah berlokasi di wilayah Jakarta Utara.

’’Benar, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada yang berlokasi di Jakarta Utara,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara pengurusan perpajakan. ’’Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait data pajak PT WP, bukti pembayaran, serta dokumen kontrak,” ujar Budi.

Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti itu ditemukan dari lokasi penggeledahan. ’’Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, serta data lain yang diduga berkaitan dengan perkara,” ucapnya.

Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Ia menegaskan, KPK akan menelusuri keterkaitan setiap alat bukti dengan konstruksi perkara dugaan suap pajak tersebut. ’’Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah diamankan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar.

Saat perusahaan mengajukan sanggahan, diduga muncul tawaran dari oknum pejabat pajak berupa “paket” penyelesaian secara menyeluruh dengan imbalan sejumlah fee.

Melalui skema tersebut, nilai kewajiban pajak PT WP diduga ditekan secara signifikan. Dari semula Rp 75 miliar, angka pajak turun menjadi sekitar Rp 15,7 miliar atau berkurang hampir 80 persen. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1). Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kelima tersangka itu yakni, Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin; Tim Penilai KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar; Konsultan Pajak, Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 KUHP. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #geledah #kantor #wanatiara #persada #terkait #suap #pengurangan #nilai #pajak #amankan #berbagai #barang #bukti

KOMENTAR