Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Adalah yang Terbaik yang Bisa Kami Lakukan
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru, adalah upaya terbaik yang dapat dilakukan DPR untuk memperbaiki sistem hukum pidana nasional.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat mengakui banyaknya kritik terhadap hasil revisi KUHP dan KUHAP, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan dekan dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Ahmad Yani, Selasa (13/1/2026).
“Kemarin kita sudah menyelesaikan dua undang-undang yang paling penting terkait hukum, yaitu KUHP dan KUHAP. Terlepas dari masih banyaknya kritikan, tapi menurut kami itulah yang terbaik yang bisa kami lakukan,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI.
Dia menyampaikan, pembaruan KUHP dan KUHAP dilakukan karena kedua regulasi tersebut memiliki persoalan mendasar sejak awal pembentukannya.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa KUHP adalah produk hukum kolonial Belanda.
Sementara KUHAP merupakan warisan era Orde Baru.
“Kita paham sekali dua masalah hukum utama kita sejak zaman kemerdekaan, kemudian setelah reformasi, adalah KUHP yang produk kolonial warisan Belanda dan KUHAP yang produk Orde Baru, warisan Orde Baru,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menilai, hukum pidana pada masa lalu lebih banyak digunakan sebagai alat kekuasaan yang bersifat represif, bukan sebagai sarana untuk mencari keadilan bagi masyarakat.
“Kita paham hukum di masa itu adalah sekadar alat represif dari kekuasaan, digunakan bukan sekadar pencari keadilan, tapi sebagai alat represif kekuasaan, dan kita perbaiki itu semua, dari pondasinya pun kita perbaiki,” tuturnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan bahwa salah satu perubahan mendasar dalam KUHP baru adalah pembongkaran prinsip yang telah dianut selama sekitar satu abad.
Menurutnya, asas tersebut hanya menitikberatkan pada terjadinya peristiwa pidana, tanpa mempertimbangkan sikap batin pelaku.
“KUHP kita itu selama berlaku mungkin 100 tahun, sejak zaman kolonial, menganut asas monistis, artinya penjatuhan hukum pidana itu berdasarkan terjadi atau tidaknya peristiwa pidana saja, tidak mengacu pada mens rea, tidak mengacu pada sikap batin orang yang melakukan pidana,” kata Habiburokhman.
Asas monistis tersebut, lanjut dia, kemudian diubah menjadi asas dualistis dalam KUHP baru demi mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan.
“Itu kita bongkar. Kita bikin fondasi yang jauh lebih berkeadilan di KUHP baru. Nah, itu mengubah asas monistis menjadi dualistis,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman kemudian menjelaskan soal asas dualistis, yang mengharuskan penegak hukum mempertimbangkan sikap batin atau niat pelaku dalam menjatuhkan pidana.
“Dualistis itu artinya apa? Dalam penjatuhan hukum pidana, kita harus mengacu pada mens rea, sikap batin si pelaku,” kata dia.
Meskipun demikian, Habiburokhman mengakui bahwa peran Komisi III DPR periode saat ini dalam pembahasan KUHP baru relatif terbatas.
Pasalnya, sebagian besar substansi KUHP telah dibahas sebelum 2019 dan disahkan pada 2023.
“Walaupun kami cuma mengesahkan saja, karena sebagian besar KUHP baru itu dibahas sebelum tahun 2019. Saya di periode kedua ada beberapa pasal yang ikut mengesahkan, tapi disahkannya di tahun 2023. Namun, fondasi dasarnya memang sudah sangat baik, KUHP baru,” ucap Habiburokhman.
Dia pun berharap mahasiswa hukum dapat memahami konteks dan latar belakang pembentukan KUHP dan KUHAP baru secara lebih utuh, termasuk berbagai keterbatasan yang dihadapi pembentuk undang-undang.
Tag: #habiburokhman #kuhp #kuhap #baru #adalah #yang #terbaik #yang #bisa #kami #lakukan