Berulang Kali Terjadi, Ini Deretan Pegawai Pajak yang Terjerat Korupsi
Petugas menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap terkait pe
06:14
13 Januari 2026

Berulang Kali Terjadi, Ini Deretan Pegawai Pajak yang Terjerat Korupsi

- Dunia perpajakan kembali digegerkan dengan penangkapan pegawai pajak yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, KPK menciduk tiga pejabat langsung di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.

Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat (9/1/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Selain tiga orang, ada juga dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan inisial ABD dan EY yang berperan sebagai pihak pemberi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, suap itu menyangkut kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

PT Winatiara Persada kemudian beberapa kali melakukan sanggahan karena memiliki perhitungan yang berbeda dari KPP Jakut.

Di tengah proses itu, Agus Syafidin beraksi.

Ia menawarkan jasa penurunan penanggungan dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar, asalkan ada duit masuk kantong Rp 8 miliar di awal.

"Sebesar Rp 8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen (Direktorat Jenderal) Pajak," ucap Asep.

Kedua pihak akhirnya sepakat. Pihak KPP Madya Jakut lantas menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai Rp 15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan," ujar Asep.

Suap Rp 4 miliar lalu dibayarkan pihak PT Wanatiara Persada pada Desember 2025.

Uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Agus melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK).

PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar.

Aliran dana itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.

"Uang sebesar Rp 4 miliar yang catatannya ya catatan di perusahaan tersebut di PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak ya konsultan pajak seperti itu," ungkap Asep.

Belum sempat menikmati sisa duit suap yang dibayar, mereka diciduk saat uang haram itu mulai diedarkan ke beberapa pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.

Ini baru satu cerita kasus terkait pajak. Sebelumnya, ada juga cerita kasus pajak yang pernah terjadi di tanah air.

Gayus Tambunan

Pada 2010 silam, negeri ini digegerkan dengan kasus Pegawai Pajak Gayus Tambunan.

Seorang pegawai Ditjen Pajak Golongan IIIA yang memiliki uang miliaran rupiah.

Padahal, Gayus yang saat itu berusia 31 tahun dan terhitung baru bekerja selama 10 tahun.

Selain kekayaan mencapai Rp 74 miliar, ia juga memiliki aset berupa mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, 31 batang emas masing-masing 100 gram.

Gayus ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Mandari Singapura, pada Selasa (30/3/2010) atas dugaan kasus Mafia Pajak.

Atas kasus ini, Gayus harus mendekam di penjara selama 29 tahun.

Namun, kasusnya menjadi menarik lantaran jeruji besi beberapa kali bisa ia tembus, bahkan saat proses peradilan sedang berjalan.

Gayus sempat membuat heboh karena ketika seharusnya mendekam di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dia justru menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010 di Bali.

Saat itu, ada banyak foto mirip Gayus beredar tengah menonton pertandingan itu.

Sebelum kejadian itu, Gayus juga sempat pergi ke Singapura sebelum ia ditahan.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ibu majelis, ketua, dan anggota karena keluar dari tahanan. Saya tidak berbuat macam-macam. Saya kangen keluarga. Saya cuma mau refreshing. Saya stres," alasan Gayus, saat itu.

Selain itu, Gayus juga mengaku sempat keluyuran ke Singapura, Makau, dan Kuala Lumpur, selama menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gayus juga mengaku pergi dengan menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono.

Tingkahnya ini membuat hukumannya ditambah 3 tahun karena kasus pemalsuan paspor.

Denok Taviperiana

Setelah Gayus, muncul Denok Taviperiana yang merupakan pegawai pajak nonaktif saat diciduk oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2013.

Dia diciduk Bareskrim Polri di rumah mewahnya di Jalan Rawamangun III Nomor 15, Kompleks PJKAI, Rawamangun, Jakarta Timur.

Penangkapan tersebut terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut bermula dari kasus suap untuk memuluskan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar.

Karena terlibat pula dalam kasus pencucian uang, rumah dan mobil milik PNS pajak Denok Taviperiana pun ikut disita, salah satunya sebuah vila di Cipanas.

Dadang Ramdani dan Angin Prayitno Aji

Berselang beberapa tahun, tepatnya pada 2016, muncul nama Dadan Ramdani.

Ia adalah pegawai pajak tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di DJP.

Dadan Ramdani adalah Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ia sempat mengusulkan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak.

Usulan tersebut dilayangkan kepada Angin Prayitno Aji yang saat itu menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.

Setelah dapat usulan dari Dadan, Angin langsung menyetujui usulan dan tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Proses pemeriksaan pada perhitungan pajak ketiga wajib pajak itu tidak dilakukan sesuai prosedur dan aturan.

Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk, dan PT JB, Dadan Ramdani dan Angin Prayitno Aji diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura.

Rafael Alun Trisambodo

Kasus selanjutnya berbeda tapi tidak sama, yakni kasus yang menjerat Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menariknya, kasus Rafael terungkap dari sorotan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Ia resmi divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Januari 2024 oleh Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Tag:  #berulang #kali #terjadi #deretan #pegawai #pajak #yang #terjerat #korupsi

KOMENTAR