Mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Gas PGN
Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim divonis lima tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus jual beli gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Dalam kasus ini, PT PGN memberikan advance payment senilai 15 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk proyek jual beli gas.
Skema advance payment ini tidak lazim dilakukan dan berujung menjadi tindak pidana.
Total uang 15 juta dollar AS ini kemudian dianggap sebagai nilai kerugian keuangan negara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Iswan selaku Beneficial Owner PT IAE menerima keuntungan secara tidak langsung, yaitu utang-utang perusahaan terbayarkan.
Karena menerima keuntungan secara tidak patut, Iswan divonis untuk membayarkan uang pengganti.
Angka uang pengganti ini dihitung dari persentase saham yang dimiliki Iswan di PT IAE dikalikan dengan total kerugian keuangan negara, yaitu setara dengan 3.333.723,19 dollar Amerika Serikat (AS). Jika dikalikan dengan kurs rata-rata, Rp 13.514, menjadi senilai Rp 45,05 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah 3.333.723,19 sen dollar Amerika Serikat, yang dikalikan dengan 13.514 rupiah sejumlah Rp 45.051.935.189,66 subsider 3 tahun penjara," lanjut hakim Kadek.
Diketahui, penyidik dari KPK telah menyita aset pribadi Iswan berupa 7 bidang tanah dengan luas total 31 hektar.
Nantinya, aset ini akan dilelang dan dihitung sebagai pemulihan keuangan negara.
Jika nilainya lebih, uang hasil lelang akan dikembalikan kepada terdakwa.
Tapi, jika kurang, Iswan diwajibkan untuk melunasi.
Dalam konstruksi kasus ini, Iswan bersama-sama dengan Mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya telah melakukan sejumlah persekongkolan hingga membuat skema advance payment untuk proyek jual beli gas.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani membacakan amar putusan.
Danny diyakini tidak menikmati keuntungan pribadi dalam kasus ini.
Namun, perbuatannya membuat negara mengalami kerugian dalam jumlah yang besar.
Ia juga mengusulkan dan mengakomodasi permintaan Iswan untuk mencairkan advance payment sebesar 15 juta dollar AS meski mengetahui PT IAE tidak dalam kondisi keuangan yang baik.
Pada perjalanannya, uang advance payment 15 juta dollar AS ini tidak digunakan untuk membiayai proyek yang telah diteken, tapi justru dipakai untuk membayar utang-utang PT IAE kepada sejumlah pihak.
Kerja sama ini sejak awal diketahui tidak dapat memberikan keuntungan kepada PT PGN karena PT IAE sudah tidak memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman terhadap PGN.
Adapun, PT IAE sejak awal sudah terikat sejumlah beban berupa utang kepada beberapa pihak.
Selain merugikan keuangan negara, perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi, antara lain: Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo yang memperoleh 11,04 juta dollar AS.
Lalu, Eks Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso diduga menerima 500.000 dollar Singapura.
Hendi dan Arso diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, memperkaya Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto senilai 20.000 Dolar AS.
Jika dijumlahkan, perbuatan kedua terdakwa ini telah merugikan keuangan negara hingga 15 juta Dolar Amerika Serikat.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag: #mantan #komisaris #iswan #ibrahim #divonis #tahun #penjara #kasus #jual #beli