Kalbe Farma (KLBF) Tebar Dividen Rp 936,26 Miliar, Ini Jadwal Pembagiannya
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 936,27 miliar dari laba tahun buku 2025. Nilai tersebut setara Rp 20 per saham yang akan dibagikan kepada para pemegang saham perseroan.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kalbe Farma yang digelar pada Kamis (21/5/2026).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku 2025.
Baca juga: Ketika Kalbe Farma Masuk ke Hulu Deteksi Dini Kanker...
Ilustrasi dividen saham.
“Menyetujui penggunaan keuntungan Perseroan pada tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku 2025,” tulis perseroan dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/5/2026).
Selain untuk pembagian dividen, sisa laba perseroan dibukukan sebagai laba ditahan.
Jadwal pembagian dividen Kalbe Farma
Direksi Kalbe Farma juga mengumumkan jadwal pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham.
Berdasarkan dokumen resmi perseroan, jadwal pembagian dividen KLBF adalah sebagai berikut.
Baca juga: Radioisotop-Radiofarmaka PT Kalbe Dilengkapi Keamanan Siber dan Kontrol Radiasi
- Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 3 Juni 2026
- Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 4 Juni 2026
- Recording date pemegang saham yang berhak atas dividen: 5 Juni 2026
- Cum dividen di pasar tunai: 8 Juni 2026
- Ex dividen di pasar tunai: 8 Juni 2026
- Pembayaran dividen: 24 Juni 2026
Ilustrasi dividen, dividen saham.
Perseroan menyatakan, pembayaran dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 5 Juni 2026 hingga penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut.
Tata cara pembayaran dividen KLBF
Kalbe Farma menjelaskan, bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui pemindahbukuan lewat KSEI.
Selanjutnya, KSEI akan mendistribusikannya ke rekening perusahaan efek atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka rekening.
Baca juga: Kalbe Farma (KLBF) Investasi Rp 200 Miliar untuk Bangun Produksi Radiostop-Radiofarmaka
Sementara itu, bagi pemegang saham yang masih menggunakan warkat dan sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen dapat dilakukan melalui transfer ke rekening bank pemegang saham.
Pemegang saham diminta menyampaikan nama bank dan nomor rekening paling lambat 5 Juni 2026 kepada Biro Administrasi Efek PT Adimitra Jasa Korpora.
Dividen dikenakan pajak
Dalam pengumuman tersebut, perseroan menegaskan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran pajak menjadi tanggungan pemegang saham dan akan dipotong langsung dari jumlah dividen yang diterima.
Kalbe Farma juga menjelaskan, dividen tunai dapat dikecualikan dari objek pajak apabila diterima wajib pajak badan dalam negeri.
Baca juga: Dari Sidoarjo, Kalbe Perkuat Deteksi Dini Kanker Nasional
Sementara itu, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dapat dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia.
Adapun bagi wajib pajak luar negeri yang ingin menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), perseroan meminta pemegang saham memenuhi ketentuan administrasi perpajakan sesuai regulasi Direktorat Jenderal Pajak.
Tanpa dokumen tersebut, dividen akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 persen.
Dalam RUPST tersebut, rapat dihadiri pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 39,09 miliar saham atau 86,41 persen dari total saham dengan hak suara yang sah setelah dikurangi saham tresuri.
Tag: #kalbe #farma #klbf #tebar #dividen #93626 #miliar #jadwal #pembagiannya