Revisi UU Polri Bakal Atur Ketat Polisi Aktif yang Bertugas di Jabatan Sipil
Ilustrasi Polri(KOMPAS/DIDIE SW)
15:50
25 Mei 2026

Revisi UU Polri Bakal Atur Ketat Polisi Aktif yang Bertugas di Jabatan Sipil

- Pengaturan ketat polisi aktif yang bertugas di luar institusi menjadi satu dari tujuh poin revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang perdana membahas revisi UU Polri.

"Pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri," ujar Habiburokhman membacakan poin keempat revisi UU Polri, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Revisi UU Polri Atur Usia Pensiun hingga Polisi yang Bertugas di Luar Polri

Poin lain revisi UU Polri, pertama adalah pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern.

"Tiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri," ujar Habiburokhman.

Selanjutnya adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Baca juga: Wakapolri Lantik Bimo Suryono Jadi Ketum KBPP Polri 2026-2031

Lalu, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern.

"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)," ujar Habiburokhman.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPR juga resmi membentuk panitia kerja (panja) revisi UU Polri yang diketuai oleh Habiburokhman.

Baca juga: Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital

Ilustrasi polisiTRIBUNNEWS.com Ilustrasi polisi

Putusan MK soal Polisi Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025.

Artinya, anggota polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

Mahkamah berpandangan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.

Baca juga: RUU HAM Larang Anggota dan Purnawirawan TNI-Polri Jadi Komisioner Komnas HAM

Sementara itu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.

Baca juga: Menkum Pastikan RUU Polri Akomodir Rekomendasi KPRP ke Prabowo

Ilustrasi polisi lulusan SIPSS. Lulusan SIPSS Polri dapat angkat apa dan gaji berapa?akpol.ac.id Ilustrasi polisi lulusan SIPSS. Lulusan SIPSS Polri dapat angkat apa dan gaji berapa?

Kapolri Terbitkan Perpol 10/2025

Merespon putusan MK tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.

Perpol tersebut mengatur, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Berdasarkan salinan aturan yang dilihat Kompas.com dari situs peraturan.go.id, Kamis (11/12/2025), daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel Polri diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpol tersebut.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RUU Polri Mendesak agar Pembatasan Jabatan di Luar Institusi Bisa Diatur

Berikut 17 kementerian/lembaga yang bisa diisi polisi aktif:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  13. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  15. Badan Intelijen Negara (BIN)
  16. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tag:  #revisi #polri #bakal #atur #ketat #polisi #aktif #yang #bertugas #jabatan #sipil

KOMENTAR