Terus Menuai Sorotan, Komdigi Didesak Take Down Tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono dari Netflix
Pandji Pragiwaksono (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
20:16
12 Januari 2026

Terus Menuai Sorotan, Komdigi Didesak Take Down Tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono dari Netflix

 

- Tayangan special show Mens Rea Pandji Pragiwaksono pada platform Netflix kembali menuai sorotan. Kali ini datang dari kelompok massa yang menamakan diri Gerakan Kader Umat Islam. Mereka mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) take down atau menurunkan tayangan tersebut. Tidak hanya itu, besok (13/1) mereka berniat mendatangi Polda Metro Jaya.

Fachrullah Jasadi yang mewakili kelompok massa tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sudah menggelar aksi di Kantor Komdigi hari ini (12/1). Lewat aksi tersebut, mereka menuntut Komdigi menurunkan tayangan tersebut. Tayangan itu dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap ajaran dan praktik ibadah salat dalam agama Islam.

Menurut Fachrullah, salah satu materi yang ditampilkan oleh Pandji dalam pertunjukan stand up comedy itu mengandung narasi yang dianggap merendahkan ibadah salat dan simbol-simbol sakral dalam Islam. Menurut dia, materi itu telah melukai perasaan umat Islam dan berpotensi memicu kegaduhan sosial serta konflik horizontal. Karena itu, pihaknya menyampaikan tuntutan kepada Komdigi.

”Stop lecehkan ibadah salat agama Islam, stop normalisasi lelucon terhadap ibadah agama Islam,” kata dia kepada awak media.

Fachrullah menilai, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengendalikan dan menindak tegas konten bermuatan penghinaan terhadap agama yang beredar di ruang digital. Namun demikian, hal itu tidak terjadi pada Mens Rea. Dia menyatakan bahwa kondisi itu menunjukkan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan oleh Komdigi.

Tidak hanya itu, Fachrullah menyatakan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan untuk menghina agama-agama yang diakui oleh negara. Dia menilai, Mens Rea yang menghina ibadah salat dalam agama Islam sudah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 dan 156a KUHP, Pasal 243, 244, dan 245 KUHP.

Untuk itu, tidak hanya mendesak Komdigi menurunkan tayangan Mens Rea dari Netflix, pihaknya berniat membuat laporan kepolisian. Rencananya, besok mereka akan datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta agar dugaan tindak pidana penghinaan terhadap ibadah salat dalam agama islam ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, Pandji juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, proses hukum kasus tersebut sudah berjalan. Pihaknya telah pelapor menjadwalkan klarifikasi kepada pelapor atas laporan yang sudah dibuat.

”Dari keterangan pelapor, termasuk tadi yang disampaikan ada penyerahan tiga barang bukti, 1 flashdisk dengan beberapa unggahan video narasi. Itu kan harus ada pengolahan barang bukti, harus bisa sahih nggak barang bukti itu,” jelasnya.

Setelah itu, Polda Metro Jaya juga perlu mengumpulkan barang bukti lainnya. Termasuk memberi ruang kepada terlapor menyampaikan klarifikasi. Budi memastikan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional, proporsional, transparan, dan terbuka. Sehingga semua pihak bisa ikut mengawal.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #terus #menuai #sorotan #komdigi #didesak #take #down #tayangan #mens #pandji #pragiwaksono #dari #netflix

KOMENTAR