PDI-P: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Jadi Alat Politik dan Bisnis
PDI-P menegaskan bahwa penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik maupun sarana persaingan bisnis.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDI-P di Ancol, Jakarta, Senin (12/1/2026).
“Penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Praktik seperti ini harus ditolak karena merusak prinsip penegakan hukum,” kata Jamaluddin Idham, Senin.
Dalam rakernas, PDI-P juga menekankan pentingnya menjaga independensi penegak hukum sebagai prasyarat utama penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain itu, partai berlambang banteng tersebut juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan aparatur penegak hukum.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya independensi penegak hukum, memperhatikan kesejahteraan aparatur penegakan hukum, dan perbaikan norma hukum pidana yang multitafsir untuk memastikan proses penegakan hukum tidak dibajak kepentingan politik dan kepentingan bisnis,” ujar Jamaluddin.
Menurut PDI-P, penegakan hukum yang independen diharapkan mampu menjadi penopang utama terwujudnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana cita-cita negara hukum.
“Penegakan hukum yang independen diharapkan mampu menjadi penyokong utama perwujudan keadilan dan kepastian hukum sebagai cita negara hukum,” kata Jamaluddin.
Selain menyoroti penegakan hukum di tingkat nasional, Rakernas PDI-P juga menegaskan komitmen partai dalam membangun pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik di internal partai.
“Rakernas I Partai berkomitmen membangun pencegahan korupsi dan good government di internal partai,” kata Jamaluddin.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sejumlah langkah konkret, antara lain pendidikan antikorupsi bagi seluruh kader partai, khususnya kader yang menduduki jabatan publik.
Upaya lain yang ditekankan adalah pembangunan sistem antipolitik uang, penguatan akuntabilitas pengelolaan dana politik, serta penerapan rekrutmen politik yang transparan dan obyektif.
Selain itu, PDI-P juga menegaskan larangan tegas bagi kader yang menjabat sebagai pejabat publik untuk menyalahgunakan kewenangan.
“Larangan yang tegas bagi kader yang menjadi pejabat publik untuk menyalahgunakan wewenang, dan memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang berpihak pada masyarakat kecil,” kata Jamaluddin.
Tag: #pemberantasan #korupsi #boleh #jadi #alat #politik #bisnis