Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Dugaan Penipuan Kripto yang Seret Nama Timothy Ronald
- Pengusaha bernama Timothy Ronald dilaporkan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan terkait dengan aset kripto. Saat ini, aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut dalam melakukan analisa barang bukti dalam laporan yang sudah dibuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa Timothy dilaporkan oleh seseorang berinisial Y. Saat ini, status pemuda yang dikenal sebagai investor muda tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi memastikan proses hukum telah berjalan.
”Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor (Timothy) dalam penyelidikan,” ungkap Budi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (12/1).
Perwira menengah dengan tiga kembang di pundak itu menyampaikan bahwa penyelidikan terhadap Timothy dilakukan oleh polisi dengan melakukan pendalaman. Dia menyatakan bahwa penyelidik akan memanggil beberapa pihak terkait termasuk pelapor.
”Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” terang dia.
Laporan kasus tersebut diungkap oleh akun media sosial Instagram cryptoholic. Dalam unggahan tersebut turut diunggah foto surat laporan kepolisian yang telah dibuat di Polda Metro Jaya. Pelapor membuat laporan kepolisian karena diduga terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.
Dalam surat laporan itu, tertulis bahwa pelapor menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Persisnya Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 80, 81, 82, UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP.
”Saat ini belum ada respons ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada,” tulis pemilik akun cryptoholic.
Dalam unggahan tersebut, turut disampaikan bahwa pelapor adalah korban yang tergabung dalam grup dengan jumlah mencapai 3.500 orang. Estimasi nilai kerugian para korban yang disebutkan dalam unggahan itu mencapai lebih kurang Rp 200 miliar.
Tag: #polda #metro #jaya #selidiki #laporan #dugaan #penipuan #kripto #yang #seret #nama #timothy #ronald