Kala Google Tegaskan Chromebook Bisa Dipakai Offline di Daerah Terpencil, Penuhi Syarat Kemendikbud
- Setelah terseret ke dalam sidang dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait korupsi pengadaan Chromebook, Google akhirnya buka suara.
Dalam klarifikasinya, Google menjelaskan bahwa Chromebook telah digunakan lebih dari 50 juta siswa dan pendidik di seluruh dunia, dari berbagai jenjang pendidikan.
"Di Indonesia, fokus kami selalu pada upaya mewujudkan cita-cita pembelajaran digital jangka panjang melalui Chromebook, perangkat canggih dan aman yang dirancang untuk para pendidik dan siswa," tulis Google dalam keterangannya, dikutip Senin (12/1/2026).
Google mengeklaim, jutaan pendidik dan siswa dari Sabang sampai Merauke, serta lebih dari 80.000 sekolah di seluruh negeri, telah berhasil menggunakan Chromebook untuk membantu mengoptimalkan pembelajaran, bahkan di wilayah-wilayah terluar di Indonesia.
Menurut Google, Chromebook dirancang sesuai dengan realitas di ruang kelas, termasuk untuk sekolah-sekolah di daerah terpencil.
"Meski dioptimalkan untuk penggunaan berbasis cloud, Chromebook memiliki kemampuan untuk digunakan secara offline," terang Google.
Maka dari itu, siswa tetap dapat membuat dokumen, mengelola file, serta menggunakan aplikasi yang mendukung mode offline bahkan tanpa koneksi internet sekalipun, sehingga memastikan proses belajar tidak pernah terhenti.
Chromebook, kata Google, dinilai memenuhi persyaratan dalam peraturan kementerian serta panduan pengadaan lokal (DAK Fisik) dari Kementerian Pendidikan, yang merujuk adanya solusi digital yang holistik, seperti memasangkan perangkat dengan infrastruktur penunjang konektivitas seperti router dan verifikasi kelistrikan.
"Pendekatan serupa telah terbukti memberikan manfaat bagi banyak siswa dalam skala besar di daerah terpencil di berbagai negara, mulai dari Brasil hingga Jepang," tegas Google.
Sudah investasi dengan Nadiem sejak lama
Google menegaskan bahwa mereka telah berinvestasi jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Mendikbud Ristek.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim (ketiga kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
"Google, bersama dengan perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan," tulis Google.
Google menyampaikan, investasi pada entitas terkait Gojek ini tidak memiliki hubungan apapun dengan upaya jangka panjang mereka dalam meningkatkan lanskap pendidikan di Indonesia.
Selain itu, Google juga tidak terkait dengan kerja sama bersama Kementerian Pendidikan mengenai produk dan layanan Google.
Google menegaskan mereka tidak pernah menawarkan imbalan apapun kepada pejabat Kementerian Pendidikan supaya menggunakan produk Google.
"Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google," jelasnya.
"Kami tetap berkomitmen untuk mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi standar transparansi dan integritas tertinggi," imbuh Google.
Tak pernah jual Chromebook
Lalu, Google mengatakan pihaknya tidak pernah memproduksi atau menjual Chromebook.
Selain itu, Google juga tidak menentukan harga. Pasalnya, Google mengeklaim mereka hanya menyediakan lisensi perangkat lunak.
"Google tidak memproduksi atau menjual Chromebook secara langsung kepada pelanggan akhir, dan kami juga tidak menentukan harga," jelasnya.
Google membeberkan, peran mereka secara terbatas pada pengembangan dan pemberian lisensi sistem operasi (ChromeOS), serta alat pengelolaan kepada para mitra.
Menurut Google, proses pengadaan dikelola sepenuhnya oleh produsen peralatan asli (Original Equipment Manufacturers/OEM) yang independen dan para mitra lokal.
"Ekosistem ini memastikan bahwa Kementerian Pendidikan menjaga kendali penuh dan transparansi atas pengadaan perangkat keras yang kompetitif dari pemasok lokal," demikian keterangan Google.
Dakwaan Nadiem
Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2026).
Berdasarkan uraian surat dakwaan, Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.
Ia disebut telah mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Sidang perdana yang sedianya digelar pada 16 Desember 2025 tersebut baru digelar awal Januari 2026 ini setelah Nadiem pulih pascaoperasi di rumah sakit. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/YU
Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
“Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
Tag: #kala #google #tegaskan #chromebook #bisa #dipakai #offline #daerah #terpencil #penuhi #syarat #kemendikbud